SEKJEN DPP LKGSAI LAPOR KAPOLRI: BONGKAR MAFIA TANAH, GALIAN C ILEGAL & SARANG NARKOBOY

Jakarta l Mediaistana.com – 27 Oktober 2026* – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPP LKGSAI), *SYAMPURNA, S.H., http://C.PL*, secara resmi melaporkan dugaan kejahatan terorganisir berat yang telah berpuluh-puluh tahun terjadi di Kota Binjai kepada *Bapak Kapolri Cq. Kabareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta.*

Laporan tersebut terkait dugaan *penyerobotan lahan milik ahli waris, kegiatan tambang galian C ilegal tanpa izin, dan dijadikannya lahan tersebut sebagai barak-barak sarang narkoba jenis sabu.*

*LOKASI KEJAHATAN TERORGANISIR:*
*JALAN BANGAU, LINGKUNGAN IX, KELURAHAN MENCIRIM, KECAMATAN BINJAI TIMUR, KOTA BINJAI, PROVINSI SUMATERA UTARA*

Lahan tersebut adalah milik sah para ahli waris. Para ahli waris telah memberikan kuasa penuh kepada Sdr. Samsul (Anggota LKGSAI) dan selanjutnya Sdr. Samsul memberikan kuasa penuh kepada DPP LKGSAI yang diwakili oleh Sekjen Syampurna, S.H., http://C.PL untuk mengurus sampai tuntas.

Sekjen DPP LKGSAI menjelaskan, permasalahan ini sudah *berpuluh-puluh tahun tidak ada titik terang, bahkan pernah terjadi pertumpahan darah di lokasi tersebut*, namun hak para pemilik lahan sah tidak pernah kembali akibat diduga dikuasai oleh tangan-tangan mafia.

*PARA TERDUGA PELAKU YANG DILAPORKAN KE KAPOLRI:*

*A. Diduga Bos / Otak Pelaku Mafia Tanah, Galian C & Narkoba Sabu:*
*SAMSUL TARIGAN* – Diduga sebagai Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) setempat. Diduga sebagai bos pengendali utama penyerobotan, pengelolaan galian C ilegal, dan peredaran narkoba sabu di lokasi.

*B. Diduga Pemain Lapangan / Anggota Samsul Tarigan:*
1. *UCOK GINTING* – Diduga pengelola Galian C ilegal dan diduga Bandar Sabu.
2. *M. IKMAL alias UCOK KAMIL* – Diduga Mafia Tanah, mengelola jual beli dan sewa menyewa lahan hasil penyerobotan.
3. *ALDIANSAH alias OTONG* – Diduga Mafia Tanah, bersama M. Ikmal dalam praktik jual beli lahan.

*C. Pihak Lain:*
4. *RAHAYU* – Diduga menjual dan menyewakan tanah secara perorangan di atas lahan sengketa milik ahli waris.

*3 DUGAAN KEJAHATAN BERAT YANG DILAPORKAN:*

*1. MAFIA TANAH / PENYEROBOTAN:*
Diduga melanggar Pasal 385 KUHP dan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah. Para terlapor diduga secara terorganisir menyerobot, menguasai, dan memperjualbelikan lahan milik ahli waris selama puluhan tahun.

*2. GALIAN C ILEGAL / TAMBANG TANPA IZIN:*
Diduga melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP). Melanggar *Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 Miliar.*

*3. BARAK SARANG NARKOBA SABU:*
Lahan diduga dijadikan barak-barak sarang penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang meresahkan warga Lingkungan IX Mencirim. Melanggar *Pasal 114, 112, 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman mati / seumur hidup.*

*Pernyataan Sekjen DPP LKGSAI, SYAMPURNA, S.H., http://C.PL:*

> “Kami DPP LKGSAI mewakili ahli waris dan anggota kami Sdr. Samsul, hari ini resmi lapor Kapolri. Kami minta Kapolri turun tangan langsung. Ini sudah bukan kasus biasa, ini 3 kejahatan sekaligus di satu lokasi: Mafia Tanah, Galian C Ilegal, dan Sarang Sabu. Sudah puluhan tahun, sudah berdarah-darah, tapi tidak selesai.”

> “Yang diduga sebagai bosnya adalah Samsul Tarigan, Ketua GRIB setempat. Anggota lapangannya Ucok Ginting yang diduga kelola galian C dan bandar sabu, M. Ikmal alias Ucok Kamil dan Aldiansah alias Otong mafia tanahnya, plus Rahayu yang jual sewakan tanah orang. Semua kami laporkan ke Kapolri.”

> “Kami minta Kabareskrim dan Kapolda Sumut segera sidak dan gerebek lokasi Jalan Bangau Lingkungan IX Mencirim Binjai Timur. Tangkap dan periksa semua terlapor. Lindungi ahli waris kami dan kembalikan hak mereka. Kami tidak mau ada pertumpahan darah lagi di Binjai.”

*TUNTUTAN DPP LKGSAI KEPADA KAPOLRI:*

1. Memerintahkan Kabareskrim Polri dan Kapolda Sumut untuk segera lidik dan sidik laporan ini.
2. Segera Sidak / Penggerebekan di Jalan Bangau, Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.
3. Memeriksa dan menangkap para terlapor: Samsul Tarigan, Ucok Ginting, M. Ikmal alias Ucok Kamil, Aldiansah alias Otong, dan Rahayu.
4. Melindungi para ahli waris dan Sdr. Samsul (pemberi kuasa) dari intimidasi.
5. Mengembalikan hak-hak para ahli waris yang sudah puluhan tahun terzolimi.
6. Menengahi permasalahan ini secara adil bersama APH dan Pemerintah Pusat.

Laporan resmi telah dikirimkan ke Mabes Polri Jakarta pada tanggal 27 Oktober 2026 dengan tembusan kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Menteri ATR/BPN, Menteri ESDM, Kepala BNN RI, Kapolda Sumut, dan Kapolres Binjai.** (R)

*Hormat Kami,*
*Dewan Pimpinan Pusat*
*Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI)*

*SYAMPURNA, S.H., http://C.PL*
Sekretaris Jenderal

–

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!