MEDIAISTANA.COM — JAKARTA – 4 NOVEMBER 2026 — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memasuki babak serius. Perkara yang menyeret nama sejumlah perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penyadapan, melainkan menyangkut keamanan komunikasi kepala negara, integritas institusi penegak hukum, serta pertanggungjawaban penggunaan teknologi strategis negara.
Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
Ketiga orang tersebut adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Pengungkapan ini sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, berdasarkan penjelasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.
Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana mungkin sistem intersepsi komunikasi yang seharusnya digunakan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum justru diduga digunakan tanpa mekanisme yang semestinya.
Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kabareskrim menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu perwira lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi ketika pengumuman disampaikan.
Penyidik menduga para tersangka memerintahkan pemasukan sejumlah nomor telepon ke dalam server LIMS tanpa melalui verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Bareskrim juga mengungkap dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan sekitar Oktober 2026.
Perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen, profesional, transparan, dan tidak berhenti pada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian adalah teknologi bernama *Lawful Interception Management System* (LIMS).
Dalam sistem telekomunikasi, teknologi intersepsi dapat digunakan oleh lembaga berwenang untuk mendukung proses penegakan hukum melalui mekanisme yang diatur perundang-undangan.
Kemampuan sistem tersebut menjadikannya teknologi yang sangat sensitif. Penggunaan, pengelolaan akses, penyimpanan data, hingga penghapusan informasi harus berada dalam pengawasan ketat.
Beredar pula informasi mengenai nilai perangkat atau pengadaan LIMS yang disebut mencapai Rp212 miliar.
Angka tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen pengadaan, kontrak, sumber anggaran, serta laporan pertanggungjawaban resmi.
Publik berhak mengetahui:
– Siapa pihak yang melakukan pengadaan.
– Dari mana sumber anggaran Rp212 miliar tersebut.
– Siapa penyedia dan vendor teknologi.
– Instansi mana yang menjadi pemilik aset.
– Siapa yang bertanggung jawab mengoperasikan perangkat.
– Bagaimana mekanisme audit penggunaan dan pengamanan datanya.
Jangan sampai uang negara digunakan untuk membeli teknologi berkemampuan tinggi, tetapi pengawasan dan pertanggungjawabannya justru tidak jelas.
Rp212 miliar bukan uang pribadi pejabat. Setiap rupiah anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan paling krusial dalam perkara ini adalah dugaan intersepsi terhadap nomor komunikasi Presiden Prabowo Subianto.
Jika penyadapan tersebut terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, maka persoalannya tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.
Keamanan komunikasi Presiden merupakan bagian dari kepentingan strategis negara.
Penyidik harus mengungkap siapa yang mengajukan nomor sasaran, siapa yang menyetujui, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa yang menerima hasil intersepsi, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan.
Jangan hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang memasukkan nomor ke dalam sistem. Rantai komando, pemberi perintah, pengendali operasional, dan pihak yang diduga menerima informasi juga harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.
Selain tiga nama yang telah diumumkan sebagai tersangka, beredar daftar delapan nama perwira tinggi yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan perkara ini.
Nama-nama yang sudah di tetapkan menjadi tersangka dari Mabes polri
1. Komjen Pol Asep Dedi Suheri.
2. Komjen Pol Suhardianto.
3. Komjen Pol Yuda Gustawan.
4. Irjen Pol Dedi Murti.
5. Irjen Pol M. Tejo Kusumo.
6. Irjen Pol Nunung Saifuddin.
7. Irjen Pol Ribut Hari Wibowo.
8. Irjen Pol Abdul Karim.
Namun, hingga pengumuman Bareskrim pada 3 November 2026, belum ada konfirmasi resmi bahwa delapan nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyadapan ini.
Karena itu, nama-nama tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan resmi penyidik dan tidak boleh langsung diberi label sebagai pelaku atau tersangka.
Pemeriksaan harus berdasarkan fakta, bukan sekadar penyebutan nama.
Pertanyaan yang tidak boleh dihindari adalah bagaimana sistem LIMS dapat digunakan untuk memasukkan nomor-nomor komunikasi tanpa prosedur verifikasi sebagaimana dijelaskan penyidik.
Apakah terdapat kelemahan pengawasan internal? Apakah akses operator tidak dikendalikan dengan baik? Apakah sistem pencatatan aktivitas dapat dimanipulasi? Apakah ada pihak lain yang memiliki kewenangan memberikan perintah?
Bareskrim harus mengungkap seluruh fakta tersebut melalui pemeriksaan forensik digital, audit log, dokumen perintah, serta keterangan para saksi.
Dugaan penghapusan file hasil intersepsi juga harus ditelusuri secara menyeluruh agar tidak ada bukti elektronik yang hilang atau berubah.
Perkara ini tidak hanya menyangkut aspek pidana penyadapan. Jika terdapat persoalan pengadaan perangkat, penggunaan anggaran, atau penyalahgunaan aset negara, aspek tersebut juga harus diperiksa sesuai kewenangan lembaga masing-masing.
KPK: Diminta menelaah apabila ditemukan indikasi korupsi, penyalahgunaan anggaran, atau penyimpangan pengadaan.
BPK: Diminta memeriksa pertanggungjawaban keuangan dan aset negara terkait pengadaan maupun pemanfaatan perangkat LIMS apabila masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan.
**Kejaksaan Agung:** Diminta menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai kewenangan apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang menjadi kewenangannya.
Polri:Harus memastikan penyidikan berjalan objektif, terbuka, dan tidak melindungi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
TNI dan Kementerian Pertahanan:Perlu dilibatkan dalam koordinasi sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan keamanan strategis negara.
BSSN:Perlu melakukan koordinasi evaluasi keamanan sistem elektronik dan tata kelola akses teknologi intersepsi bersama instansi terkait.
Kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn.) H. Prabowo Subianto, persoalan ini harus menjadi perhatian serius.
Keamanan komunikasi kepala negara tidak boleh menjadi ruang abu-abu. Negara harus memastikan bahwa setiap perangkat intersepsi digunakan berdasarkan hukum dan tidak menjadi instrumen kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai langkah evaluasi terhadap seluruh perangkat intersepsi yang dimiliki lembaga negara.
Jangan sampai kasus ini hanya menjadi persoalan internal kepolisian tanpa evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola teknologi penyadapan di Indonesia.
Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo harus menjadi momentum untuk membenahi pengawasan penggunaan teknologi intersepsi di seluruh lembaga negara.
Jabatan tinggi bukan alasan untuk memperoleh perlakuan khusus. Pangkat jenderal bukan kekebalan hukum. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan drama saling menyalahkan. Masyarakat membutuhkan bukti, transparansi, dan proses hukum yang dapat dipercaya.
Siapa yang memerintahkan. Siapa yang menjalankan. Siapa yang mengetahui. Siapa yang menerima hasilnya? Dan apakah benar ada penyalahgunaan anggaran dalam pengadaan perangkat bernilai Rp212 miliar.
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui penyidikan dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tiga orang yang telah diumumkan Bareskrim sebagai tersangka adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Delapan nama lainnya belum terkonfirmasi berstatus tersangka. Nilai LIMS Rp212 miliar dan dugaan lainnya masih memerlukan verifikasi dokumen serta klarifikasi pihak terkait. Penetapan tersangka bukan putusan bersalah dan seluruh pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
RED’ DAVID E,SE.