PROYEK JALAN H. JALI KUNCIRAN NILAI Rp228,8 JUTA ,PENGAWAS DPUPR SEBUT GUNAKAN BESI, KOORDINASI RT/RW SOROTAN

oplus_34
oplus_34

MEDIAISTANA.COM — KOTA TANGERANG. – 1 November 2026 — Pelaksanaan proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Jalan H. Jali RW 02 dan RW 03, Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, menjadi perhatian awak media. Proyek yang dibiayai melalui anggaran Tahun 2026 tersebut memiliki nilai sebesar Rp228.834.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari subkegiatan rehabilitasi jalan dengan nama paket Peningkatan Jalan Lingkungan H. Jali RW 02 dan RW 03, Kelurahan Kunciran Jaya.

Adapun rincian pekerjaan berdasarkan papan informasi proyek:
– Subkegiatan: Rehabilitasi Jalan.
– **Nama paket: Peningkatan Jalan Lingkungan H. Jali RW 02 dan RW 03.
– Lokasi: Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
– Nilai anggaran: Rp228.834.000.
– **Sumber dana: Pendapatan Bagi Hasil.
– Tahun anggaran: 2026.
– Penyedia jasa:CV Bonbes Jaya Utama.
– Masa pelaksanaan: 60 hari kalender.

Di lokasi proyek juga terpasang spanduk bertuliskan papan proyek ,Tulisan tersebut menjadi pengingat bahwa pembangunan infrastruktur menggunakan anggaran yang bersumber dari masyarakat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
Persoalan mulai menjadi perhatian setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas dari DPUPR Kota Tangerang bernama Kurtubi.

Dalam keterangannya kepada awak media, Kurtubi menyampaikan bahwa pekerjaan rehabilitasi Jalan H. Jali tersebut memang tidak menggunakan besi.
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan mengenai spesifikasi teknis konstruksi yang diterapkan dalam proyek bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Namun, tidak digunakannya besi dalam pengecoran jalan tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Hal tersebut harus diperiksa berdasarkan gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta dokumen kontrak pekerjaan.

DPUPR diminta menjelaskan secara terbuka apakah konstruksi jalan tersebut sejak awal memang direncanakan tanpa tulangan besi, bagaimana ketebalan beton yang ditetapkan, serta standar mutu material yang digunakan.
Tidak hanya persoalan konstruksi, pelaksanaan proyek ini juga memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi dengan lingkungan masyarakat setempat.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, diduga terdapat koordinasi dengan pihak Kelurahan Kunciran Jaya. Namun, muncul informasi bahwa pengurus RT/RW di lingkungan RW 02 dan RW 03 tidak mendapatkan koordinasi atau pemberitahuan secara langsung mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Apabila informasi tersebut benar, hal ini patut menjadi bahan evaluasi bagi pihak pelaksana maupun DPUPR.

Sebab, RT dan RW merupakan unsur lingkungan yang berhubungan langsung dengan masyarakat serta memahami kondisi wilayah yang terdampak pembangunan.
Koordinasi diperlukan untuk menyampaikan jadwal pekerjaan, akses jalan, dampak aktivitas konstruksi, hingga mekanisme penyampaian keluhan masyarakat.

Awak media meminta pihak Kelurahan Kunciran Jaya dan DPUPR memberikan klarifikasi:
1. Apakah benar koordinasi hanya dilakukan dengan pihak kelurahan.
2. Apakah pengurus RT dan RW 02 serta RW 03 telah mendapatkan pemberitahuan.
3. Apakah terdapat dokumentasi atau berita acara koordinasi.
4. Siapa pihak yang bertanggung jawab menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Pembangunan yang menggunakan anggaran publik semestinya dilaksanakan dengan keterbukaan informasi, termasuk komunikasi kepada warga yang berada di sekitar lokasi pekerjaan.

Atas munculnya sejumlah pertanyaan tersebut, awak media meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan perhatian terhadap proyek rehabilitasi Jalan H. Jali RW 02 dan RW 03 dengan nilai anggaran Rp228.834.000.
Permintaan pemeriksaan ini merupakan bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran daerah agar pelaksanaannya sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

BPK diharapkan dapat memeriksa aspek pertanggungjawaban keuangan sesuai kewenangannya. Sementara itu, pemeriksaan teknis konstruksi perlu dilakukan oleh tenaga ahli atau instansi pengawasan teknis yang berkompeten.

Beberapa aspek yang perlu diperiksa meliputi:
– Kesesuaian pekerjaan dengan gambar perencanaan dan dokumen kontrak.
– Spesifikasi teknis konstruksi jalan.
– Ketebalan pengecoran dan mutu beton.
– Volume pekerjaan dan kesesuaiannya dengan pembayaran.
– Jenis serta kualitas material yang digunakan.
– Kesesuaian realisasi pekerjaan dengan RAB.
– Kelengkapan administrasi dan dokumentasi pengawasan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik dengan dokumen kontrak, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.

DPUPR Kota Tangerang diminta tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari penyedia jasa. Pengawasan harus memastikan bahwa seluruh pekerjaan benar-benar sesuai spesifikasi teknis dan memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penyedia jasa CV Bonbes Jaya Utama juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan, material yang digunakan, serta standar mutu pekerjaan.

Selain itu, Inspektorat Kota Tangerang diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek.

Masyarakat Kunciran Jaya tentu berharap pembangunan Jalan H. Jali RW 02 dan RW 03 memberikan manfaat nyata dan ketahanan infrastruktur dalam jangka panjang.

Dengan anggaran sebesar Rp228.834.000, publik berhak mengetahui bagaimana uang tersebut digunakan, bagaimana pekerjaan diawasi, dan apakah hasil pembangunan sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.

Kami menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan ini bukan tuduhan bahwa telah terjadi tindak pidana atau penyimpangan anggaran. Seluruh dugaan dan pertanyaan teknis harus diuji melalui dokumen resmi serta pemeriksaan lapangan.
BPK, Inspektorat, dan DPUPR Kota Tangerang diharapkan memberikan perhatian serius terhadap proyek tersebut.

bukan sekadar slogan di lokasi proyek. Transparansi harus dibuktikan melalui kualitas konstruksi, keterbukaan informasi, koordinasi dengan masyarakat, dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
RED David, E,SE.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!