Simon Lolonlun: KJB Abaikan Aspirasi Masyarakat Adat, Picu ketegangan Sosial yang Lebih Besar.

Saumlaki,mediaistana.com -Forum Save Yamdena memperingatkan potensi konflik sosial di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menyusul polemik aktivitas pemuatan dan pengangkutan kayu di Pulau Yamdena.

Forum mendesak pemerintah dan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas yang dipersoalkan sampai hak-hak masyarakat adat diselesaikan dan keputusan resmi pemerintah diterbitkan.

Ketua Forum Save Yamdena, Simon Lolonlun, menyampaikan peringatan tersebut dalam konferensi pers di Saumlaki, Kamis (5/11/2026). Ia menegaskan, pengabaian terhadap aspirasi masyarakat adat berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih besar.

“Pihak forum bukanlah pihak yang menginginkan konflik tahun 90-an itu terjadi. Namun, ketika suara masyarakat adat diabaikan dan tidak dijalankan oleh pemerintah maupun perusahaan, jangan salahkan kami jika barisan ini tak mampu membendung amarah masyarakat adat,” kata Simon.

Pernyataan tersebut mencerminkan meningkatnya penolakan terhadap aktivitas eksploitasi hutan yang dinilai mengancam ruang hidup, hak adat, dan keberlanjutan lingkungan Yamdena.

‎Klaim izin hingga 2054 dipertanyakan

‎Selain mempersoalkan aktivitas pengangkutan kayu, Forum Save Yamdena mempertanyakan klaim perusahaan yang disebut mengantongi izin konsesi hingga 2054.

Menurut Simon, penelusuran terhadap Surat Keputusan Menteri Kehutanan Tahun 2009 yang mencakup areal seluas 93.980 hektare tidak menemukan klausul yang secara eksplisit menetapkan masa berlaku izin hingga 45 atau 50 tahun.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut mencantumkan luas konsesi, sedangkan pelaksanaan kegiatan usaha kehutanan mengacu pada Rencana Kerja Usaha (RKU) setiap 10 tahun dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

‎Atas dasar itu, forum menilai klaim masa berlaku izin hingga 2054 perlu dibuka dan diuji berdasarkan dokumen perizinan yang sah.

Forum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya di DPRD Kepulauan Tanimbar.

Menurut Simon, dalam forum itu perusahaan disebut mengakui bahwa kegiatan eksploitasi pada koridor yang dipersoalkan akan berlangsung hingga 2027.

Karena itu, Forum Save Yamdena meminta pemerintah dan perusahaan menjelaskan secara terbuka dasar hukum, masa berlaku, serta batas operasional konsesi tersebut agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

Forum sebut hutan primer Yamdena tersisa 1 persen

‎Persoalan yang lebih mendasar adalah kondisi ekologis Pulau Yamdena. Forum Save Yamdena mengungkapkan bahwa tutupan hutan primer di wilayah tersebut diklaim hanya tersisa sekitar 1 persen.

Forum menyebut sejumlah kawasan, mulai dari Wermaktian, Desa Makatian, Marantutul, Batu Putih, hingga sebagian wilayah utara Arma Watmuri, telah mengalami kerusakan hutan akibat aktivitas eksploitasi.

‎Berdasarkan analisis citra satelit yang dikemukakan forum, jalur pembukaan kawasan hutan kini bergerak menuju pesisir timur dan memasuki wilayah Alusi.

Dengan kondisi tersebut, Simon memperingatkan bahwa sisa hutan di kawasan yang terancam diperkirakan hanya mampu bertahan satu hingga dua tahun apabila laju eksploitasi terus berlangsung.

Angka tersebut menjadi peringatan serius mengenai masa depan ekosistem Yamdena. Kerusakan hutan tidak hanya menyangkut hilangnya tutupan vegetasi, tetapi juga berpotensi memengaruhi sumber air, keanekaragaman hayati, ruang hidup masyarakat adat, serta keberlanjutan lingkungan bagi generasi berikutnya.

Perusahaan disorot terkait rekomendasi DPRD

Ketegangan juga dipicu oleh dugaan pengabaian terhadap rekomendasi DPRD Kepulauan Tanimbar setelah pelaksanaan RDP.

Forum Save Yamdena mempersoalkan pendekatan langsung perusahaan kepada masyarakat di Desa Arui Das, termasuk penyaluran dana kompensasi yang disebut dilakukan secara sepihak.

Menurut forum, rekomendasi DPRD sebelumnya mengharuskan pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan resmi yang melibatkan KJB, perusahaan, dan masyarakat adat terdampak.

‎Simon menilai pendekatan individual maupun kesepakatan yang tidak melalui mekanisme bersama berpotensi memecah konsolidasi masyarakat adat dan mengabaikan keputusan adat yang telah disampaikan.

“Kami tegaskan, tak seorang pun, termasuk pihak perusahaan, dapat memperlakukan keputusan adat tersebut sebagai formalitas yang bisa dibatalkan melalui pendekatan pribadi, kesepakatan sepihak, atau kepentingan ekonomi sesaat,” tandasnya.

Forum meminta tidak ada aktivitas lanjutan sebelum persoalan hak masyarakat adat diselesaikan dan pemerintah mengeluarkan keputusan penghentian secara permanen.

Konflik masa lalu menjadi peringatan

‎Peringatan Simon mengenai potensi terulangnya konflik sosial pada era 1990-an memperlihatkan bahwa persoalan hutan Yamdena tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan perizinan.

‎Di dalamnya terdapat persoalan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, penghormatan terhadap keputusan adat, keterbukaan perusahaan, serta kepastian perlindungan terhadap wilayah kelola masyarakat setempat.

‎Karena itu, penyelesaian polemik ini membutuhkan lebih dari sekadar pendekatan kompensasi. Pemerintah daerah, DPRD, instansi kehutanan, dan perusahaan perlu membuka dokumen perizinan, mengevaluasi kondisi ekologis, serta memastikan setiap keputusan melibatkan masyarakat adat yang terdampak.

‎Forum Save Yamdena menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan menuntut transparansi seluruh proses pengelolaan hutan di Pulau Yamdena.

‎Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret pemerintah dan perusahaan: apakah mereka akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat melalui keputusan yang transparan, atau membiarkan polemik eksploitasi hutan terus berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!