Bayang-bayang Bahaya di Meja Makan: Diduga Jual Makanan Sisa Night-Shift, Rumah Makan di Pasar Baru dan Pengeringan pasar lama Saumlaki Disorot
Saumlaki,mediaistana.com –Aroma gurih rempah dan kepulan asap masakan di kawasan Pasar Baru serta Area Pengeringan Pasar Lama, Saumlaki, sekilas menyajikan selera yang menggiurkan.
Namun, di balik keramaian pusat kuliner Kota Saumlaki tersebut, tersimpan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat yang menuntut perhatian mendesak dari otoritas terkait, Minggu (1/11/2026)
Berdasarkan penelusuran investigatif di lapangan, terindikasi adanya praktik mengabaikan standar higiene dan sanitasi pangan oleh oknum pengelola rumah makan. Makanan matang dari olahan malam sebelumnya, lauk pakan berprotein tinggi seperti ikan dan ayam goreng-diduga kuat dihangatkan kembali untuk dijual kepada pelanggan hingga siang hari berikutnya.
Praktik daur ulang masakan ini tidak sekadar menurunkan kualitas rasa, tetapi menyimpan bahaya biologis yang nyata. Penyiapan dan penyimpanan makanan matang yang melebihi batas waktu aman tanpa sistem pendingin atau pemanas yang memadai menjadi tempat berkembang biak yang ideal bagi bakteri patogen.
Dampak dari lemahnya kontrol kualitas pangan ini mulai dirasakan oleh konsumen. Y (42), seorang warga Saumlaki yang enggan identitas lengkapnya dipublikasikan, mengungkapkan pengalaman buruknya usai menyantap hidangan di salah satu warung di kawasan tersebut.
”Rasanya sudah agak asam dan teksturnya sedikit berubah, seperti sudah mendekati basi. Namun karena sudah terlanjur dipesan, tetap saya makan. Malam harinya saya mengalami sakit perut hebat dan diare,” tutur R saat ditemui wartawan.
Pemerhati kesehatan mengingatkan bahwa konsumsi pangan yang terkontaminasi mikroorganisme dapat memicu gangguan pencernaan akut, keracunan makanan (foodborne illness), hingga infeksi bakteri serius.
Risiko ini kian meningkat pada lauk kaya protein jika dibiarkan pada suhu ruang melebihi batas toleransi biologis.
Ujian Bagi Otoritas Pengawasan: Regulasi dan Standar Laik Higiene
Kondisi di lapangan ini mendorong desakan kuat dari masyarakat agar instansi pemangku kebijakan segera mengambil langkah konkrit. Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Tanimbar didesak untuk tidak tinggal diam dan segera menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) secara berkala.
Langkah ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap kerangka hukum perlindungan konsumen dan keselamatan pangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Pasal 67)-Mengamanatkan jaminan keamanan pangan dan ancaman sanksi tegas bagi pelaku usaha yang mengedarkan pangan tidak layak konsumsi.
Permenkes Nomor 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga -Mengatur kriteria ketat mengenai pengolahan, penyimpanan, dan penyajian makanan agar bebas dari risiko pencemaran biologis dan kimia.
Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan – Memberikan dasar regulasi penjaminan mutu dan pengawasan sirkulasi pangan di masyarakat.
Selain sidak, Dinas Kesehatan didorong untuk memperketat penerbitan dan pengawasan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi seluruh tempat usaha makanan di Saumlaki. Edukasi intensif mengenai golden rules penanganan makanan matang-seperti batas maksimal penyimpanan suhu ruang 6 jam, menjadi krusial agar pelaku usaha tidak mengorbankan keselamatan warga demi menekan biaya operasional.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan tanggapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait langkah pengawasan teknis dan tindakan atas temuan ini di lapangan.