Polres Bogor: 66 Perkara Narkoba, 98 Tersangka, 33.000 Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba
Polres Bogor -Mediaistana.com
Lanjutan Konferensi Pers — Jumat (6/11/2026)
AKBP Arfan zulkan sipayung di dampingi Waka polres dan humas polres Bogor sebagi Kapolres Dasar Hukum yang Diterapkan
Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum:
Pasal 63 dan/atau Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
UU No. 9 Tahun 1997 tentang Psikotropika
UU No. 1 Tahun 2006 tentang KUHP
Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (terkait obat keras)
UU No. 1 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Perkara Pidana tertentu
Dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita, Polres Bogor memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 33.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba.
Asal Barang & Modus Operandi
Asal barang: Sebagian besar hasil pengembangan berasal dari wilayah Bekasi, diduga didatangkan dari luar Kabupaten Bogor
Modus utama:
COD (Cash on Delivery): Transaksi langsung antara penjual dan pembeli
Sistem Drop / “Tempel”: Barang diletakkan di lokasi tertentu, pengirim dan penerima tidak bersentuhan langsung — digunakan untuk sabu, ganja, tembakau sintetis, dan lainnya
Jangkauan jaringan: Menjangkau berbagai wilayah hukum Polres Bogor termasuk Cigudeg, Cibinong, Nunggal, Sukamakmur, Cisarua, hingga pengembangan ke wilayah Bekasi dan Depok
Peran Tersangka & Penanganan Pengguna
Dari 98 tersangka (94 laki-laki, 4 perempuan): berperan sebagai bandar, pengedar, maupun pengguna
Khusus pengguna: dilakukan asesmen terpadu — pengguna dapat melapor ke pihak kepolisian untuk mengikuti proses rehabilitasi sesuai ketentuan UU Narkotika
Terkait tersangka perempuan: ada yang berperan sebagai pengedar yang menerima upah. Polres Bogor menegaskan: bukan berarti mendemonisasi perempuan, namun perbuatan yang melanggar hukum tetap diproses sesuai aturan yang berlaku
Operasi juga mencakup wilayah Gunung Sindur, pengembangan kasus masih berjalan
Himbauan Kapolres Bogor
“Perang terhadap narkoba terus kami genjarkan, khususnya di wilayah hukum Polres Bogor. Bogor harus bebas dari narkoba. Masyarakat dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui media sosial maupun langsung ke Bhabinkamtibmas atau pos polisi terdekat. Laporan Anda sangat berarti untuk menyelamatkan lingkungan kita.”
Sesuai arahan Kapolri, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak merokok, sekaligus penegakan kedisiplinan internal di lingkungan anggota Polri.
Sumber: Konferensi Pers Polres Bogor, Jumat 6 November 2026
Laporan: Maulana | mediaistana.com