Polres Bogor Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Dijerat Pasal Tindak Pidana
BOGOR – mediaistana.com
Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Kabupaten Bogor, Jumat (6/11/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres Bogor, Kanit Reskrim, serta Kabag Humas Polres Bogor.
Modus Operandi
Pelaku diduga memanfaatkan pengiriman BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan truk tangki. Modus yang dilakukan:
1. Pembelian: Pelaku membeli Solar dari pengemudi truk tangki yang mengangkut BBM bersubsidi. Solar disedot menggunakan selang ke dalam botol air mineral berkapasitas 15 liter, dengan harga beli Rp90.000 per 15 liter atau setara Rp6.000 per liter.
2. Penampungan: Solar kemudian dikumpulkan ke dalam drum berkapasitas 200 liter.
3. Penjualan: Solar dijual kembali secara eceran menggunakan jerigen berkapasitas 30 liter, diangkut menggunakan mobil Carry Pick Up berwarna putih dengan nomor polisi B 9883 EGA.
4. Harga Jual: Dijual seharga Rp12.000 per liter. Dalam sehari pelaku mampu mengumpulkan sekitar 200 liter dengan keuntungan bersih mencapai Rp5.200 per liter.
Dasar Hukum
Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penyaluran BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berhak sesuai ketentuan. Jika dialihkan untuk keuntungan pribadi, merupakan tindak pidana yang akan kami proses tegas dan konsisten,” ujar Kapolres Bogor.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penimbunan maupun perjualan kembali BBM bersubsidi karena merugikan negara dan menghambat pemerataan energi bagi masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diminta melaporkannya ke kantor polisi terdekat.


Sumber: Konferensi Pers Polres Bogor, Jumat 6 November 2026
Laporan: Maulana | mediaistana.com