Polres Bogor Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Dijerat Pasal Tindak Pidana

Polres Bogor Ungkap Kasus Penyalahgunaan Solar Bersubsidi, Pelaku Dijerat Pasal Tindak Pidana

BOGOR – mediaistana.com

Polres Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar. Pengungkapan kasus dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Mapolres Kabupaten Bogor, Jumat (6/11/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Arfan Zulkan Sipayung, S.H., S.I.K., M.A.P., didampingi Wakapolres Bogor, Kanit Reskrim, serta Kabag Humas Polres Bogor.

Modus Operandi

Pelaku diduga memanfaatkan pengiriman BBM bersubsidi yang diangkut menggunakan truk tangki. Modus yang dilakukan:

1. Pembelian: Pelaku membeli Solar dari pengemudi truk tangki yang mengangkut BBM bersubsidi. Solar disedot menggunakan selang ke dalam botol air mineral berkapasitas 15 liter, dengan harga beli Rp90.000 per 15 liter atau setara Rp6.000 per liter.
2. Penampungan: Solar kemudian dikumpulkan ke dalam drum berkapasitas 200 liter.
3. Penjualan: Solar dijual kembali secara eceran menggunakan jerigen berkapasitas 30 liter, diangkut menggunakan mobil Carry Pick Up berwarna putih dengan nomor polisi B 9883 EGA.
4. Harga Jual: Dijual seharga Rp12.000 per liter. Dalam sehari pelaku mampu mengumpulkan sekitar 200 liter dengan keuntungan bersih mencapai Rp5.200 per liter.

Dasar Hukum

Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Penyaluran BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat berhak sesuai ketentuan. Jika dialihkan untuk keuntungan pribadi, merupakan tindak pidana yang akan kami proses tegas dan konsisten,” ujar Kapolres Bogor.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penimbunan maupun perjualan kembali BBM bersubsidi karena merugikan negara dan menghambat pemerataan energi bagi masyarakat yang membutuhkan. Masyarakat yang mengetahui adanya praktik serupa diminta melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Sumber: Konferensi Pers Polres Bogor, Jumat 6 November 2026
Laporan: Maulana | mediaistana.com

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!