POLSEK DRAMAGA SITA 1.792 BOTOL MIRAS ILEGAL, KAPOLSEK
TEGASKAN: TAK ADA RUANG BAGI PENJUAL MIRAS DAN OBAT TERLARANG
BOGOR – mediaistana.com
Polsek Dramaga kembali menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Sebanyak 1.792 botol miras berhasil disita petugas dalam operasi patroli gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Dramaga IPTU AM Zalukhu, S.H., M.H., bersama unsur Muspika, tokoh agama, tokoh pemuda, serta tokoh masyarakat. Patroli ini merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran miras serta obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polsek Dramaga.
Ribuan Botol Miras Disita dari Toko Jamu
Petugas menemukan dan menyita sebanyak 1.792 botol minuman keras berbagai merek dan jenis yang diperjualbelikan tanpa izin di salah satu toko jamu yang berlokasi di Jalan Raya Sindang Barang Km 7.
Toko tersebut dikelola oleh seorang laki-laki berinisial R, warga Desa Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Dramaga untuk proses hukum lebih lanjut.
Teguran Kapolsek Dramaga
Kapolsek Dramaga IPTU AM Zalukhu menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran sedikit pun bagi peredaran barang berbahaya tersebut.
“Kami dari Polsek Dramaga bersama seluruh unsur terkait berkomitmen memberantas peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang. Tidak ada tempat bagi mereka yang menjual miras maupun OKT di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Kapolsek juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan sekitar. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan atau peredaran miras dan obat terlarang, warga diminta segera melaporkan melalui layanan Call Center 110.
Melalui langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, kondusif, dan bebas dari penyakit masyarakat, serta semakin erat sinergitas antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat.
(Maulana mediaistana)