24.7 C
Jakarta
BerandaInfoKetum KJJT Hadiri Persidangan Gugatan Dua Warga Pamekasan Korban Salah Tangkap Oleh...

Ketum KJJT Hadiri Persidangan Gugatan Dua Warga Pamekasan Korban Salah Tangkap Oleh Polda Riau

mediaistana.com
Surabaya – Dua warga asal Pamekasan, Madura, yakni Dedi Efendi dan Ach. Zainuri, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 2 Mei 2025. Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak tergugat, termasuk Kapolsek Genteng, Kapolda Riau, sejumlah anggota kepolisian, hingga pihak manajemen Hotel Surabaya Suites, yang diduga terlibat dalam penangkapan dan penyekapan tanpa dasar hukum yang sah.



Gugatan tersebut didampingi langsung oleh Bung Taufik, kuasa hukum para penggugat dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat. Dalam keterangannya, Bung Taufik menyampaikan bahwa kliennya telah mengalami penangkapan tanpa surat perintah resmi, tanpa pendampingan hukum, dan mengalami kekerasan fisik selama dalam penguasaan aparat.

“Salah satu klien kami bahkan diborgol kaki dan tangan, lalu dikurung dalam lemari hotel. Ini bentuk nyata pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Bung Taufik. Pada Selasa, 17 Juni 2025.

Dalam gugatan setebal lebih dari 10 halaman, para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp12 miliar, atas kerugian materiil dan imateriil yang dialami. Mereka juga mendesak agar majelis hakim menyatakan telah terjadi pelanggaran hukum acara dan pelanggaran HAM oleh para tergugat.

Proses hukum ini akan memasuki agenda mediasi pada 24 Juni 2025, dan Bung Taufik secara terbuka menantang Kapolda Riau untuk hadir langsung dalam sidang tersebut.

> “Kami tantang Kapolda Riau untuk datang langsung. Kalau memang merasa tidak bersalah, hadiri mediasi dan hadapi langsung klien kami di depan majelis hakim. Ini ujian bagi keterbukaan dan tanggung jawab institusi kepolisian,” tegas Bung Taufik.


Perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sipil, termasuk kalangan media dan aktivis. Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT), Slamet Maulana atau yang akrab disapa Ade, turut hadir langsung di PN Surabaya untuk menunjukkan solidaritas.

> “Kami hadir untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan secara terbuka, adil, dan menghormati hak-hak warga sipil. Ini menjadi tugas moral kami sebagai jurnalis,” ujar Ade di hadapan wartawan. (17/06/2025).



Sidang perdana akan dimulai dalam waktu dekat, dan perkara ini diprediksi akan menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara di Indonesia.


Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!