Ada Apa ?! Papan Proyek Rehabilitasi Kantor Kecamatan Karangampel Tak Terlihat, Diduga Disembunyikan.
INDRAMAYU-MEDIAISTANA.COM
Diduga proyek siluman tanpa memasang papan proyek semakin marak terjadi di kabupaten Indramayu, salah satunya terjadi dipembangunan rehabilitasi kantor kecamatan Karangampel,
Jum’at, 7/08/2026.
Kegiatan ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya dugaan tindakan korupsi.

Diketahui, papan nama proyek adalah hal penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran anggaran.
Kontraktor pelaksana serta tanggal dan pelaksanaannya merupakan implementasi azas transfarasi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Seperti terjadi Dikecamatan Karangampel, kabupaten Indramayu kini dalam proses pembangunan kantor kecamatan dengan rehabilitasi.
Pantauan MEDIAISTANA.COM dilokasi,
Kuat dugaan proyek tersebut dengan sengaja menyembunyikan informasi terhadap masyarakat, proyek sudah berjalan beberapa hari kerja, namun papan informasi proyek atau pagu anggaran tidak terdapat dilokasi pembangunan.
Namun dari hasil investigasi wartawan mediaistana.com dilokasi, setelah menanyakan kepada salah satu pekerja mengatakan,
“Papan proyek tadinya sih ada pak, terpasang Didepan ruangan UPTD DLH, “ujarnya.
Namun setelah di lakukan pencarian bersama salah satu pekerja, ditemukan papan proyek yang tergeletak dengan tertindih oleh tumpukan spanduk, dan kayu.
Sementara Dijelaskan menurut keterangan salah satu pekerja menyebutkan,
“Pelaksana kalau tidak salah pak yoga dari desa jatisawit/Jatibarang, jelas pekerja.
Setelah ditemukannya papan proyek terlihat
Penyedia jasa: CV. ARJUNA PANCA PERKASA dari kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu.
Disisi lain kasi MP yang berada di kantor nya mengatakan,
“Kita juga gak tau ya mas, ini dari CV mana dan siapa pelaksana nya, “Ucap Edi, kecamatan Karangampel.
Sementara berita ini diterbitkan wartawan mediaistana belum bisa mendapatkan informasi lebih lanjut dari plt, camat Karangampel hj. Dinar Novitasari.
Begitu pun Pelaksana, yang tidak tidak ada dilokasi pekerjaan.

Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik ( KIP), serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek.
Begitupun pekerja terlihat tidak memakai alat pelindung diri ( APD), karena ini pun jelas melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja ( K3).
Hal ini bisa meningkatkan risiko cedera parah atau kecelakaan fatal. Perusahaan wajib menyediakan SPD secara gratis, sementara pekerja wajib memakai nya sesuai potensi bahaya di area kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum dapat dikonfirmasi, mediaistana.com akan terus berupaya menghimpun informasi dan meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Editor: Iyons74