ANGGOTA DPRD KOTA BOGOR BERINISIAL J JADI TERSANGKA KASUS PENIPUAN & PENGGELAPAN AMBULANS
Kota Bogor Jawa Barat, Mediaistana.com
KOTA BOGOR — 5 Oktober 2026 — Seorang anggota DPRD Kota Bogor berinisial J resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait pengadaan armada ambulans. Kasus ini ditangani langsung oleh Polda Jawa Barat setelah sebuah perusahaan karoseri asal Sukabumi melaporkan kerugian materiil lebih dari Rp1 miliar.
Kasus bermula dari kegiatan pengadaan ambulans yang bersumber dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan / CSR Bank BRI dan Bank Mandiri.
Sebagian unit ambulans telah diproduksi dan disalurkan kepada masyarakat
Namun sejumlah unit lainnya belum terselesaikan pembayarannya kepada pihak penyedia jasa karoseri
Pihak karoseri melaporkan adanya kerugian yang timbul dari keterlambatan maupun ketidaklengkapan pembayaran senilai lebih dari Rp1 miliar
KETERANGAN RESMI POLISI
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan perkembangan perkara ini:
“Penyidik masih merampungkan pemeriksaan sejumlah saksi, baik dari pihak pelapor maupun pihak yang mengetahui alur kerugian proyek. Kami juga telah meminta keterangan dari pihak terlapor yang kini telah ditetapkan tersangka.”
Polisi juga mendata seluruh unit ambulans yang telah beroperasi di masyarakat guna memastikan kejelasan status masing-masing kendaraan.
JAMINAN PUBLIK: AMBULANS TIDAK DIARIK
Kombes Pol Hendra menegaskan hal penting bagi warga yang telah menerima layanan ambulans tersebut:
“Ambulans yang sudah berada di masyarakat tidak akan ditarik dan tetap dapat digunakan untuk pelayanan warga.”
Hal ini disampaikan agar masyarakat tidak khawatir terganggunya akses layanan kesehatan darurat yang sudah berjalan.
Pemeriksaan saksi-saksi masih berlangsung
Penyelidikan mendalami alur pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana CSR tersebut Pihak berwenang memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel
Tim Redaksi mediaistana.com akan memantau perkembangan lebih lanjut dari perkara ini.
Sumber: Humas Polda Jawa Barat
Tim Redaksi mediaistana.com