MEDIAISTANA.COM – PAMEKASAN — Dugaan kekerasan terhadap seorang santri berinisial AN (17), warga Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, menjadi perhatian setelah korban disebut mengalami luka serius usai diduga dianiaya sejumlah orang di salah satu pesantren di wilayah Kecamatan Batumarmar.
Peristiwa tersebut diduga berlangsung sejak Selasa pekan lalu dan disebut terjadi selama beberapa hari. Berdasarkan keterangan tetangga korban, BM, terdapat tujuh orang yang diduga terlibat. Mereka disebut terdiri dari sejumlah santri dan pengurus pesantren tempat korban menimba ilmu.
“Pengakuan korban ada tujuh orang pelakunya. Dia dianiaya sejak Selasa minggu lalu,” ujar BM, Senin (5/10/2026).
Menurut keterangan yang diterima BM dari korban, dugaan penganiayaan bermula ketika AN menjalani semacam pemeriksaan atau persidangan internal oleh pengurus pesantren. Korban disebut dituduh mengambil uang, namun AN membantah tuduhan tersebut.
Korban diduga mengalami kekerasan setelah tetap menyangkal tuduhan itu. Ironisnya, meski disebut mengalami sejumlah luka, korban diduga masih berada di lingkungan pesantren selama beberapa waktu.
Akibat dugaan kekerasan tersebut, AN disebut mengalami lebam hampir di seluruh tubuh, pembengkakan pada bagian mata, serta dugaan patah tulang di bagian pinggul.
Kondisi korban kemudian membuat keluarga mengambil langkah untuk membawanya pulang. BM mengatakan, korban sebelumnya mengeluhkan rasa sakit dan meminta untuk dipijat.
“Korban mau melakukan rontgen, tetapi masih menunggu beberapa hari setelah diperiksa ke tukang urut,” katanya.
Perlu Pemeriksaan Medis dan Penanganan Hukum
Kondisi korban yang disebut mengalami patah tulang tentu membutuhkan pemeriksaan medis untuk memastikan jenis dan tingkat keparahan cedera. Karena itu, hasil pemeriksaan dokter, termasuk rontgen, menjadi penting untuk memastikan kondisi kesehatan korban sekaligus menjadi bagian dari fakta medis dalam penanganan perkara apabila laporan resmi dibuat.
Di sisi lain, dugaan kekerasan terhadap anak berusia 17 tahun juga perlu mendapat perhatian serius. Apabila benar terjadi, persoalan tersebut bukan sekadar konflik internal di lingkungan pendidikan atau pesantren, melainkan harus dilihat dari aspek perlindungan anak dan hukum pidana.
Namun demikian, seluruh keterangan mengenai jumlah pelaku, motif, maupun kronologi penganiayaan dalam kasus ini masih merupakan informasi berdasarkan pengakuan korban yang disampaikan kepada pihak keluarga atau tetangga. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pengelola pesantren yang dapat mengonfirmasi rangkaian dugaan tersebut.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak pesantren mengenai tuduhan pencurian yang disebut menjadi awal persoalan maupun mengenai dugaan kekerasan terhadap korban.
Publik kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang: apakah dugaan penganiayaan tersebut benar terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana nantinya terbukti.
HSAN