Kota Bogor, Jawa Barat || Mediaistana.com
Pemerintah Kota Bogor bersiap mengambil tindakan tegas terhadap sopir maupun pemilik angkutan kota (angkot) yang masih mengoperasikan kendaraan tua yang telah dinyatakan tidak laik jalan. Senin,13/07/2026.
Langkah tegas tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, setelah menemukan masih adanya angkot yang telah diberi tanda atau dicoret oleh Dinas Perhubungan (Dishub) karena tidak laik jalan, namun tetap nekat beroperasi di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor.
Menurut Jenal, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya telah memberikan sosialisasi kepada para pemilik dan pengemudi angkot terkait kewajiban menghentikan operasional kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Namun, masih ditemukannya pelanggaran membuat pemerintah akan memasuki tahap penegakan aturan.
“Sosialisasi sudah kita lakukan, langkah terakhir adalah dilakukan razia dan melakukan pengandangan yang itu diatur dalam tahapan di Perwali,” tegas Jenal.
Ia menegaskan, pengandangan akan menjadi langkah terakhir bagi kendaraan yang tetap membandel meski telah diperingatkan. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi umum sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat pengguna angkutan umum.
Jenal juga mengingatkan para sopir dan pemilik angkot agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Ia meminta seluruh pihak mematuhi ketentuan demi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, dirinya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor untuk menindaklanjuti temuan angkot tidak laik jalan yang masih beroperasi. Razia terpadu pun akan digelar dalam waktu dekat sebagai bagian dari implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali).
Pemerintah Kota Bogor berharap penertiban ini dapat mempercepat peremajaan armada angkutan kota sehingga pelayanan transportasi publik menjadi lebih aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat.