33.8 C
Jakarta
BerandaInfoAparat Seakan Tutup Mata Maraknya nya Penambang liLarrr

Aparat Seakan Tutup Mata Maraknya nya Penambang liLarrr

Mediaistana.com – Kabupaten Tasik – Sabtu 3 Januari 2026 – Aktivitas galian pasir yang diduga ilegal di Kecamatan Cikalong, Tasik Selatan, semakin terang-terangan dan menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat. Ironisnya, kegiatan yang diduga melanggar hukum tersebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas, memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan ketegasan aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, sejumlah titik galian pasir masih aktif beroperasi hampir setiap hari. Alat berat tampak digunakan untuk mengeruk material pasir dari kawasan sungai dan lahan terbuka. Truk-truk bermuatan besar keluar masuk lokasi tanpa pengawasan yang jelas, melintasi jalan desa dan jalan penghubung antarwilayah yang kini mengalami kerusakan signifikan.

Kerusakan infrastruktur menjadi dampak paling kasat mata. Jalan desa berlubang, berdebu, dan licin saat hujan, membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk anak-anak sekolah dan petani yang beraktivitas setiap hari. Selain itu, kebisingan dan debu dari aktivitas galian pasir telah mengganggu kenyamanan warga sekitar.

Namun dampak yang lebih mengkhawatirkan justru terjadi pada aspek lingkungan. Aliran sungai di sekitar lokasi galian mengalami perubahan kontur, pendangkalan di beberapa titik, serta pengikisan tebing tanah. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu longsor dan banjir, terutama saat musim hujan tiba.
Warga mengaku telah lama menyuarakan keberatan dan menyampaikan keluhan kepada berbagai pihak. Akan tetapi, hingga kini belum terlihat adanya langkah penertiban yang konsisten dan berkelanjutan. “Kalau memang ilegal, seharusnya ditutup. Tapi kenyataannya masih jalan terus. Ini yang membuat kami bertanya-tanya,” ujar seorang warga Cikalong yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dari penelusuran di lokasi, tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan yang seharusnya dipasang secara terbuka sebagai bentuk legalitas kegiatan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas galian pasir tersebut tidak mengantongi izin resmi sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin dan memenuhi ketentuan teknis serta lingkungan. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aturan tersebut seolah tidak memiliki daya paksa di Kecamatan Cikalong.

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran yang bersifat sistematis. Aktivitas penambangan berlangsung dalam jangka waktu lama, bersifat terbuka, dan diketahui publik, namun minim sentuhan hukum. Sejumlah warga bahkan menilai mustahil kegiatan tersebut dapat terus berjalan tanpa adanya perlindungan dari pihak tertentu.

“Biasanya kalau tidak ada yang melindungi, kegiatan seperti ini cepat ditertibkan. Tapi ini sudah lama dan aman-aman saja,” ungkap warga lainnya.
Tokoh masyarakat dan pemerhati lingkungan menilai situasi ini sebagai alarm serius bagi penegakan hukum dan tata kelola sumber daya alam di daerah.

Mereka menegaskan bahwa persoalan galian pasir ilegal tidak hanya berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus mengungkap kemungkinan adanya aktor di balik layar yang membiarkan atau bahkan melindungi praktik tersebut.
“Jika hukum ditegakkan secara adil, tidak boleh ada aktivitas ilegal yang dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh penambang liar,” tegas seorang tokoh masyarakat Tasik Selatan.

Masyarakat kini mendesak pemerintah daerah Kabupaten Tasikmalaya, aparat penegak hukum, serta instansi pengawas pertambangan untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh aktivitas galian pasir di Kecamatan Cikalong. Warga menuntut penghentian total aktivitas yang diduga ilegal, penegakan hukum tanpa tebang pilih, serta pemulihan lingkungan yang telah rusak.

Publik juga meminta transparansi dan keterbukaan aparat dalam menangani persoalan tambang liar, agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak semakin terkikis.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!