JEMBER – Penanganan laporan Ayuli Sabiani terkait persoalan Cafe 7 Bidadari di Desa Karangharjo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, mendapat respons positif dari jajaran Polres Jember.
Pihak keluarga pelapor menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Jember, Kasat Reskrim, Kanit Pidum, serta penyidik yang menangani laporan tersebut. Menurutnya, laporan Ayuli Sabiani telah mendapat respons dan segera ditindaklanjuti.
Salah satu bentuk tindak lanjut tersebut adalah rencana pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Bi Is dan Winarsih disebut akan dipanggil sebagai saksi dalam proses penanganan laporan tersebut.
“Alhamdulillah ditanggapi dengan baik dan direspons dengan baik. Sebentar lagi akan ditindaklanjuti untuk pemanggilan saksi saya dan suami saya, Winarsih dan Pak Bi Is,” ujarnya kepada awak media.
Selain pemeriksaan saksi, pihak keluarga berharap penyidik juga dapat segera memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk Yuliatin dan Bobi yang disebut sebagai pihak pemilik tanah dalam perkara Cafe 7 Bidadari.
Pihak keluarga mengaku puas dengan respons cepat jajaran Pidum Polres Jember dalam menindaklanjuti laporan Ayuli Sabiani.
“Saya sudah cukup puas dengan kinerja Bapak Kapolres, Kasat, Kanit, terutama di Pidum. Puas banget karena laporan anak saya, Ayuli Sabiani, secepat ini ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga persoalan yang telah berlangsung cukup lama tersebut segera memperoleh kepastian hukum.
“Harapannya segera dilakukan tindakan, nanti ke depannya biar cepat selesai,” harapnya.
Pihak keluarga juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang selama ini turut memberikan perhatian dan mengawal pemberitaan terkait persoalan Cafe 7 Bidadari.
“Terima kasih buat media semuanya yang sudah membantu kami. Terutama kepada Kapolres, Kasat, Kanit Pidum dan penyidik yang menangani kasus ini,” pungkasnya.