Mesin Pompa Air Digondol, Seorang Pria Berinisal Y Berhasil Diciduk Polsek Menggala! Tim URC Polres Tuba

Tulang Bawang l Mediaistana.com — Aksi pencurian mesin pompa air sumur bor di wilayah Menggala akhirnya menemui titik terang. Setelah melakukan penyelidikan intensif, jajaran Unit Reskrim Polsek Menggala Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Tak hanya mengandalkan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Menggala, Tim URC Polres Tulang Bawang turut diperkuat untuk mendukung proses penyelidikan dan pengembangan kasus guna memburu pelaku lain yang masih melarikan diri.

Terduga pelaku yang diamankan Berinisal YS(22), warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Ia diamankan pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di ruas Jalan Kota Menggala.

Kasus tersebut bermula ketika korban, Anisus Shahebudin, mengetahui mesin pompa air sumur bornya telah hilang pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Saat hendak mencuci pakaian, korban menuju bagian belakang rumah dan mendapati cor-coran mesin air sumur bor dalam kondisi telah terbongkar. Setelah dilakukan pengecekan, pipa paralon sumur bor juga ditemukan telah bergeser keluar hingga masuk ke kebun milik warga lain.

Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan warga sekitar sebelum melaporkannya ke Polsek Menggala. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.

Menindaklanjuti laporan polisi LP/B/21/VII/2026/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG tertanggal 30 Juli 2026, Kanit Reskrim Polsek Menggala Aipda Solihin, S.H.bersama anggota langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan Y. Saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut aksi tersebut dilakukan bersama tiga rekannya berinisial J, A dan J.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin pompa air sumur bor jenis sibel serta satu batang pipa paralon sepanjang sekitar 1,3 meter.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Adri Bhirawasto, Melalui Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Akp Apfryyadi Pratam, menegaskan bahwa jajaran Polres Tulang Bawang tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk merasa aman, khususnya para pelaku yang meresahkan masyarakat.

“Kami terus meningkatkan respons cepat dan kerja sama antarunit dalam setiap pengungkapan perkara. Begitu laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan secara profesional dan terukur. Kami juga memperkuat pengembangan perkara dengan melibatkan Tim URC Satreskrim Polres Tulang Bawang untuk mengejar pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran,”tegas Kasat Reskrim.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan rasa aman sekaligus memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti.

“Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Kami akan terus kejar sampai seluruh rangkaian perkara ini terang dan seluruh pelaku yang terlibat berhasil diamankan,” ujarnya.

Saat ini tersangka Y telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan, melengkapi administrasi penyidikan serta mengembangkan kasus guna menangkap tiga pelaku lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap kejadian mencurigakan maupun tindak pidana yang terjadi di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi petunjuk bagi anggota kami untuk mengungkap suatu perkara. Polri hadir untuk melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” pungkasnya.**

(R)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!