Mediaistana com – Rabu 22 Juli 2026 – Kota Tangerang – Pertemuan membahas optimalisasi aset pasar digelar di kawasan Dongkal, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, dengan melibatkan unsur pengurus lingkungan dan instansi terkait.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Saribun Al-Kamil, SH selaku Ketua RW 03 Kelurahan Cipondoh, didampingi Wakil Ketua RW, Putra, serta perwakilan PD Pasar Kota Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Pak Teguh, yang mengaku sebagai pengelola, memberikan penjelasan kepada awak Media Istana mengenai pemanfaatan aset pasar. Menurutnya, langkah optimalisasi dilakukan karena beberapa lokasi yang sebelumnya difungsikan sebagai pasar lingkungan dinilai belum berjalan secara maksimal.
“Kami sudah berupaya mengoptimalkan aset yang kami miliki. Ada beberapa lokasi yang sebelumnya digunakan sebagai pasar lingkungan, namun belum terlalu optimal. Karena itu kami mencoba mengoptimalkan kembali agar aset tersebut tetap aktif,” ujar Pak Teguh.
Terkait proses perizinan, Pak Teguh menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pemanfaatan aset dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL), ia menegaskan bahwa penanganan PKL merupakan kewenangan pemerintah wilayah, sedangkan pengelola hanya bertugas mengelola aset pasar.
“Kalau mengenai PKL, itu merupakan kewenangan wilayah kelurahan. Kami hanya mengelola pasar,” tegasnya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara pengelola pasar, pengurus lingkungan, dan instansi terkait dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset. Sejumlah warga juga berharap seluruh proses pemanfaatan lahan dan pembangunan fasilitas dilakukan secara terbuka, sesuai ketentuan hukum, serta memperhatikan kepentingan masyarakat.
Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, awak Media Istana masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Pemerintah Kota Tangerang, PD Pasar Kota Tangerang, serta instansi terkait untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai status lahan, legalitas pembangunan, dan kebijakan penataan kawasan tersebut.
redaksi
David E,SE.