Media Istana Subang Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Subang melakukan konsultasi pemetaan garis sepadan situ di wilayah Kecamatan Pagaden,Tepatnya di aula Desa Gunung Sembung Kabupaten Subang, sebagai langkah penertiban pemanfaatan ruang dan perlindungan fungsi situ sebagai resapan air dan pengendali banjir.
Kegiatan konsultasi pemetaan dilakukan oleh tim teknis BBWS bersama Dinas PUPR / DLH / ATR/BPN / Pemerintah Desa Gunung Sembung dan Gembor yang di hadiri oleh tokoh masyarakat,Danramil,Kapolsek Pagaden yang di wakili, Bhabinkamtibmas serta Babinsa,Rabu(29/09/2026.)
Kepala Desa Gunung Sembung Agus Apip Somantri dalam sambutanya,”mengatakan bahwa pihak BBWS akan melaksanakan pemetaan di situ Cikalong dan Cibugang yang ada di Kecamatan Pagaden khususnya hari ini di Dua Desa.
Kepala BBWS di melalui PPK menjelaskan, pemetaan ini bertujuan untuk memastikan batas sepadan situ sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau,Pengukuran atau pemetaan menggunakan drone.
”Sempadan situ minimal 50 meter dari tepi muka air tertinggi. Hasil pemetaan ini akan menjadi dasar untuk penertiban serta merambahnya bangunan liar, pencegahan alih fungsi, serta rehabilitasi situ yang mengalami pendangkalan dan penyempitan,” ujarnya.
Dari hasil sementara, ditemukan sejumlah [bangunan liar / keramba / timbunan] yang masuk ke dalam zona sepadan. BBWS akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk langkah sosialisasi dan penindakan sesuai aturan.
Masyarakat diimbau tidak mendirikan bangunan, mengurug,mengambil tanah atau membuang sampah di area sepadan situ,Pungkasnya.
Reporter: Aep