Diduga Kandang Ayam Ilegal Mengakibatkan Polusi Lalat terhadap Lingkungan Sekitar

Diduga Kandang Ayam Ilegal mengakibatkan Polusi Lalat terhadap Lingkungan Sekitar

 

Warga Bakan Welit RT 06/RW 02 desa jati kecamatan Cipunagara merasa resah dengan adanya polusi lalat yang masuk ke rumah warga masyarakat yang berada disekitar kandang Ayam

Sabtu(19/09/26).

 

Salah seorang warga masyarakat Bakan welit mengemukakan kepada awak media”Bahwa kejadian serangan lalat ke rumah warga masyarakat sudah terjadi sekitar dua pekan,gangguan lalat tersebut sangatlah mengganggu warga sekitar,sangat mengganggu kesehatan warga”ungkapnya.

 

Serangan lalat tersebut diduga berasal dari kandang ayam yang telah panen,dan lokasi kandangnya tidak jauh dari pemukiman warga Bakan welit saat ini,wabah lalat yang berasal dari kandang ayam ini sangatlah mengganggu dan kami sangat dirugikan dengan adanya wabah lalat tersebut”ujarnya.

 

Wabah lalat ada disekitar kami,setiap hari selalu diserbu oleh lalat yang masuk kedalam rumah dengan intensitas yang lumayan banyak jumlahnya,dengan adanya lalat ini saya yakin pihak perusahaan kandang ayam tersebut tidak melakukan penyemprotan disinfektan setelah panen di kandang ayamnya,hal ini mengakibatkan jumlah populasi wabah lalat meningkat dan menyebar ke rumah warga yang berada disekitar kandang”ujarnya.

 

Warga masyarakat telah melaporkan kejadian tersebut kepada kecamatan namun tidak ada tanggapan yang serius,sehingga sampai saat ini kandang ayam tersebut masih berdiri dan beroperasi”pungkasnya.

 

Berdasarkan peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 tahun 2011 mengenai pedoman pembinaan usaha peternakan yang baik,ketentuan dan alasan jarak yang aman menghindari bau dan limbah adalah 500 meter dari pemukiman penduduk untuk menghindari pencemaran udara,bau kotoran,serta polusi air yang dapat mengganggu kesehatan warga sekitar.

 

Selain itu berdasarkan peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan usaha peternakan,pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa pemilik usaha peternakan wajib menjaga dan memelihara lingkungan sekitar dari drama negatif kegiatan usaha peternakan”

 

Undang undang Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juga mengatur tentang kewajiban usaha pemilik peternakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan”

 

Sampai berita ini kami terbitkan awak media belum bisa mengkonfirmasi pihak perusahaan kandang ayam tersebut dikarenakan tidak ada ditempat.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!