Probolinggo, Mediaistana.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka MIF alias ED telah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, S.H.(akrab disapa Taufik), Senin (30/3/2026).
Berkas dari penyidik sudah kami teliti secara cermat dan menyeluruh. Hasil evaluasi menyatakan berkas memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan, jelas Taufik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiatul Islam di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang yaitu Polres Probolinggo.
Taufik menambahkan, Kejari saat ini sedang menyiapkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insyaallah yang akan ditunjuk sebagai JPU adalah Neny Wuri Handayani, S.H., ujarnya. Penunjukan JPU diharapkan mempercepat proses hukum sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak.
Kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan status P21, tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri setempat dalam waktu dekat.
Sementara, Penasihat Hukum korban FZ, Yuda, menyampaikan apresiasinya atas kinerja aparat. Kami sangat mengapresiasi Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang telah bekerja maksimal dan profesional dalam menangani perkara yang menimpa klien kami, (korban FZ) , tuturnya.