34.8 C
Jakarta
BerandaHUKUMBerkas Perkara Dugaan TPKS Tersangka MIF alias ED Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Dugaan TPKS Tersangka MIF alias ED Dinyatakan Lengkap

Probolinggo, Mediaistana.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan tersangka MIF alias ED telah lengkap atau P21. Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, S.H.(akrab disapa Taufik), Senin (30/3/2026).

Berkas dari penyidik sudah kami teliti secara cermat dan menyeluruh. Hasil evaluasi menyatakan berkas memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan, jelas Taufik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiatul Islam di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sebelumnya, perkara ini telah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang yaitu Polres Probolinggo.

Taufik menambahkan, Kejari saat ini sedang menyiapkan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Insyaallah yang akan ditunjuk sebagai JPU adalah Neny Wuri Handayani, S.H., ujarnya. Penunjukan JPU diharapkan mempercepat proses hukum sekaligus memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Kejaksaan menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan status P21, tahap berikutnya adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Kejaksaan. Sidang selanjutnya dijadwalkan segera digelar di Pengadilan Negeri setempat dalam waktu dekat.

Sementara, Penasihat Hukum korban FZ, Yuda, menyampaikan apresiasinya atas kinerja aparat. Kami sangat mengapresiasi Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang telah bekerja maksimal dan profesional dalam menangani perkara yang menimpa klien kami, (korban FZ) , tuturnya.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!