Terungkap Dugaan Praktik Pungutan Liar (Pungli) Pemasangan Listrik di Pekon Sukamakmur Oleh Oknum Terkait
Lampung Barat l Mediaistana.com – Menurut Penelusuran Awak Media di lapangan terkait tentang pelaksanaan pemasangan Listrik Desa Diduga menjadi ajang Memperkaya diri yang di lakukan oleh oknum pelaksana pemasangan listrik tersebut, tepatnya di Desa Sukamakmur, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat, Pada Sabtu (27/10/2026).
Dalam penelusuran di lapangan, mendapatkan impormasi palid dari masyarakat setempat, tepatnya pada penerima manfaat listrik desa, mengaku sudah mendaftar pemasangan listrik jalur mandiri dengan membayar Rp. 3 juta Rupiah, pada hari Sabtu 24 Oktober 2026.
” Saya udah daftar pemasangan listrik mandiri dengan membayar tiga juta rupiah (Rp 3 juta) namun ternyata saya mendapat logo program listrik desa (gratis),” ujar PM
Lanjut ‘ uang yang udah saya setorkan sebanyak tiga juta rupiah (Rp. 3juta) uang saya di kembalikan sebanyak, dua juta rupiah ( Rp. 2 juta),” sambung PM lagi.
Masih di Desa setempat, kami menelusuri keluarga penerima manfaat (PM) iya menyampaikan bahwa sudah menyetor uang tiga juta rupiah (Rp.3 juta) untuk pemasangan jalur listrik mandiri, namun ternyata saya di beri tau oleh salah satu perangkat pekon, bahwa saya mendapat program listrik desa (gratis).
” Karna Saya ikut pemasangan gratis, saya dengar uang 3 juta yang sudah saya setorkan itu akan di kembalikan sebanyak dua juta dua ratus lima puluh ribu, yang sisanya tuju ratus lima puluh ribu untuk membantu pemasangan jalur,” ungkap salah satu penerima manfaat (PM).
Selanjutnya kami menelusuri penerima manfaat lainnya, menekan salah satu penerima dengan bentuk yang sama yaitu baru ada pemasangan instalasi yang belum terpasang box meteran listrik.
Setelah di tanya ” ia mengatakan bahwa pemasangan listrik gratis masih ada dananya juga, yang di minta sebesar tuju ratus ribu, tapi setelah pemasangan listrik hidup,” bener penerima manfaat (PM)
Setelah di lakukan kompirmasi via watsap pada ketua pokmas inisial (dn), apakah Abang sebagai ketua pokmas pemasangan listrik di pekon Sukamakmur? ” iya tapi dulu, sekarang gak lagi, ditanya soal pembayaran pendaftaran pemasangan listrik, soal bayar tanyakan aja dengan bendahara inisial (pnm) dan bironya inisial (MH) di Pajar.,” bebernya lagi.
” Lanjut soal bayar penyambungan listrik, saya bayar 2.5 juta,” tutup Dn.
Selanjutnya, diduga para oknum yang memungut biaya tertentu ini mengacu kepada dugaan perbuatan praktik pungutan liar (Pungli), sedangkan pungutan liar menurut undang-undang yang berlaku dapat di kenakan/dijerat Pidana ! Simak keterangan di bawah ini ;
Praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan masyarakat adalah tindakan meminta atau menerima sejumlah uang atau barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa dasar hukum yang jelas, atau dengan memanfaatkan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi.
Dengan ditayangkan lanjutan pemberitaan ini di mohon kepada pihak yang berwenang terkait pemasangan listrik di pekon Sukamakmur agar dapat di usut tuntas, jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum segera di tindak, guna perbuatan yang dianggap merugikan masyarakat tidak akan terulang lagi, pada program mendatang…
(Elman_tim)