Probolinggo, Mediaistana.com
Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Tujuh tersangka diamankan karena diduga menimbun dan menjual BBM di luar peruntukan.
Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).
Ketujuh tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda yang dijadikan tempat praktik ilegal tersebut.
Kami temukan empat lokasi yang digunakan untuk praktik ilegal terkait BBM subsidi jenis Pertalite, ujarnya.
Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Pengungkapan bermula saat anggota melakukan patroli rutin. Petugas memergoki para pelaku sedang memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan pompa elektrik yang sudah disiapkan.
Saat itu pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen di lokasi sepi menggunakan selang dan pompa elektrik, terangnya.
Polisi mengamankan barang bukti 45 jerigen berisi Pertalite total 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.
Hasil pemeriksaan mengungkap modus pelaku. Mereka membeli Pertalite di SPBU menggunakan barcode yang sudah disiapkan. Usai mengisi, mereka berhenti di tempat sepi untuk memindahkan BBM ke jerigen. Setelah itu, mereka kembali membeli di SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan pelat nomor kendaraan.
Saat ini ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Probolinggo mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. Langkah ini demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama.