28.9 C
Jakarta
BerandaBeritaBongkar Penimbunan Pertalite, Polres Probolinggo Tangkap 7 Tersangka di 4 Lokasi

Bongkar Penimbunan Pertalite, Polres Probolinggo Tangkap 7 Tersangka di 4 Lokasi

 

Probolinggo, Mediaistana.com
Polres Probolinggo Polda Jawa Timur mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Tujuh tersangka diamankan karena diduga menimbun dan menjual BBM di luar peruntukan.
Hal itu disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers, Jumat (24/4/2026).

Ketujuh tersangka berinisial YP (30), JE (30), NH (41), JM (39), AU (30), LF (32), dan AF (26). Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda yang dijadikan tempat praktik ilegal tersebut.
Kami temukan empat lokasi yang digunakan untuk praktik ilegal terkait BBM subsidi jenis Pertalite, ujarnya.

Lokasi penindakan berada di Jalan Raya Paiton, Desa Sumberejo, Kecamatan Paiton, sebuah rumah kosong di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, pinggir jalan Desa Glagah, Kecamatan Pakuniran, serta di Jalan Raya Probolinggo–Situbondo, Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.

Pengungkapan bermula saat anggota melakukan patroli rutin. Petugas memergoki para pelaku sedang memindahkan Pertalite dari tangki mobil ke jerigen menggunakan pompa elektrik yang sudah disiapkan.
Saat itu pelaku memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen di lokasi sepi menggunakan selang dan pompa elektrik, terangnya.

Polisi mengamankan barang bukti 45 jerigen berisi Pertalite total 1.575 liter, 26 jerigen kosong, 20 barcode BBM, dua pelat nomor, 46 stiker pelat nomor, satu pompa elektrik, lima selang plastik, serta tujuh unit mobil.

Hasil pemeriksaan mengungkap modus pelaku. Mereka membeli Pertalite di SPBU menggunakan barcode yang sudah disiapkan. Usai mengisi, mereka berhenti di tempat sepi untuk memindahkan BBM ke jerigen. Setelah itu, mereka kembali membeli di SPBU lain dengan barcode berbeda yang disesuaikan pelat nomor kendaraan.

Saat ini ketujuh tersangka ditahan di Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. Langkah ini demi menjaga keadilan distribusi dan kepentingan bersama.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!