BerandaPEMERINTAHANBPN Banten Dampingi Wali Kota Serang Serahkan Sertipikat PTSL Secara Door to...

BPN Banten Dampingi Wali Kota Serang Serahkan Sertipikat PTSL Secara Door to Door di Kalodran

mediaistana.com

Serang, 15 Juni 2026 – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Harison Mocodompis, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Osman Affan, mendampingi Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dalam kegiatan penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door kepada masyarakat di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (15/6).

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 13 sertipikat diserahkan secara simbolis kepada warga penerima manfaat. Penyerahan ini merupakan bagian dari target pelaksanaan Program PTSL Kota Serang Tahun 2026 yang mencakup sebanyak 512 bidang tanah.

Metode penyerahan sertipikat secara langsung ke rumah warga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan manfaat Program PTSL dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Selain menyerahkan sertipikat, jajaran BPN juga berdialog langsung dengan para penerima untuk memastikan proses pelayanan pertanahan berjalan dengan baik, transparan, dan tanpa kendala.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa pendekatan door to door merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Begitu sertipikat selesai diterbitkan, pemerintah berupaya agar dokumen tersebut dapat segera diterima oleh pemiliknya. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, tetapi juga merasakan langsung pelayanan yang diberikan negara,” ujar Harison.

Program PTSL merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui proses pendaftaran tanah yang lengkap, sistematis, dan terjangkau. Melalui program ini, pemerintah terus mendorong terwujudnya tertib administrasi pertanahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan penyerahan sertipikat secara door to door di Kelurahan Kalodran diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan serta mempercepat tercapainya target PTSL di Kota Serang pada tahun 2026.

(Rafiqi)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!