JAKARTA BARAT, Mediaistana.com — Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat memasuki fase baru transformasi pelayanan pertanahan, Memasuki Oktober 2026, perhatian utama tertuju pada percepatan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari, pengukuran terjadwal, serta penguatan pelayanan berbasis kewilayahan.
Program tersebut berjalan di bawah kepemimpinan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat Y.C. Fajar Nugroho Adi, S.T., M.Sc.
PERINTIS 10 Hari Jadi Sorotan
Implementasi PERINTIS menjadi salah satu perubahan penting dalam pelayanan pertanahan,Untuk Jakarta Barat, data yang dipaparkan Kantor Wilayah ATR/BPN DKI Jakarta menunjukkan bahwa pada periode 18 Agustus–14 September 2026 terdapat 1.023 akta, dengan 721 akta telah terdaftar, sementara sisanya masih dalam proses.
Sementara pada periode 18–27 Agustus 2026, tercatat 483 permohonan pengecekan sertifikat di Jakarta Barat, Sebanyak 58,2 persen dinyatakan berhasil dalam pengecekan kualitas bidang tanah.

Angka tersebut sekaligus menjadi bahan evaluasi agar penerapan sistem baru benar-benar berjalan sesuai tahapan dan standar waktu yang telah ditetapkan.
BPN Jakbar dan DJP Perkuat Sinkronisasi
Terbaru, pada 29 September 2026, Kantor Pertanahan Jakarta Barat turut terlibat dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Kanwil DJP Jakarta Barat untuk membahas proses pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Forum tersebut melibatkan BPN Jakarta Barat, Bapenda DKI, IPPAT Jakarta Barat, akademisi, media dan wajib pajak sektor properti. Dari Kantah Jakarta Barat, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Bambang Pamungkas menjadi salah satu narasumber.
Kolaborasi lintas instansi ini menjadi penting karena proses pengalihan hak tanah bersinggungan dengan aspek administrasi pertanahan sekaligus perpajakan.
Transformasi Bukan Sekadar Slogan
Perubahan pelayanan juga sejalan dengan kebijakan nasional ATR/BPN. Sejak 17 Agustus 2026, sejumlah Kantah mulai menerapkan struktur organisasi berbasis wilayah untuk mendorong pelayanan yang lebih terintegrasi.
Kantah Jakarta Barat sebelumnya juga menjalankan Layanan Cantik—Cepat, Aman, Terintegrasi, Elektronik, sebagai layanan konsultasi keliling yang mendekatkan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di tingkat kecamatan.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, tantangan BPN Jakarta Barat di Oktober 2026 bukan sekadar mempercepat proses, tetapi memastikan kepastian waktu, transparansi tahapan, ketepatan data dan kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat.