Bupati Buru, Ikram Umasugi menegaskan perlunya penambahan koperasi tambang di kawasan Gunung Botak sebagai solusi untuk menampung aktivitas masyarakat pasca-penertiban tambang ilegal. Usulan itu disampaikan langsung di hadapan Gubernur Maluku, Pangdam XV/Pattimura, dan Kapolda Maluku saat kunjungan kerja di Kabupaten Buru.
Dalam sambutannya, Bupati Buru menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Provinsi Maluku terhadap kondisi sosial dan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Gunung Botak. Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi ekonomi besar yang harus dikelola secara legal dan teratur agar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Kami berharap ini menjadi penertiban yang terakhir, setelah itu dilanjutkan dengan proses pertambangan Gunung Botak secara legal,” ujar Bupati.
Ia menekankan, legalisasi aktivitas tambang rakyat menjadi kebutuhan mendesak karena ribuan masyarakat Buru menggantungkan hidup di kawasan tambang emas tersebut. Saat ini, kata dia, baru terdapat 10 koperasi yang telah memperoleh izin operasi, namun jumlah itu dinilai belum mampu menampung kebutuhan masyarakat pencari nafkah.
“Dengan jumlah masyarakat di Kabupaten Buru, 10 koperasi belum cukup untuk menampung warga yang ingin mengais rezeki. Karena itu kami mengusulkan penambahan koperasi,” tegasnya.
Usulan tersebut, lanjut Bupati, diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur Maluku untuk dipertimbangkan dan direalisasikan sesuai mekanisme pemerintah daerah dan regulasi pertambangan yang berlaku.
Bupati juga mengingatkan bahwa pengelolaan Gunung Botak tidak boleh lagi dilakukan secara liar. Ia menilai potensi sumber daya alam yang besar dapat membawa kesejahteraan apabila dikelola dengan baik, namun sebaliknya bisa menjadi bencana sosial dan lingkungan jika dibiarkan tanpa pengawasan.
Kunjungan Gubernur Maluku bersama unsur Forkopimda itu dinilai menjadi sinyal kuat keseriusan pemerintah dalam menata kembali aktivitas pertambangan di Gunung Botak menuju sistem yang legal, aman, dan berpihak kepada masyarakat lokal.