Madiun, media istana.com
– Polresta Madiun berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DRGY (25) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor milik karyawan sebuah toko emas di kawasan Caruban, Kecamatan Mejayan. Tersangka diamankan setelah polisi melacak pergerakan pelaku melalui rekaman CCTV.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor kendaraan LP/B/71/VIII/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim yang diterima pada Jumat (7/8/2026). Pelapor, Olifia Paulandi (karyawan swasta), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 dengan nomor polisi AE-2365-GX.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban datang bekerja ke Toko Emas Omega Moria Caruban yang beralamat di Jalan Panglima Sudirman No. 195, Kelurahan Pandean, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban memarkir motornya di area parkir karyawan sisi timur toko.
Namun, saat hendak pulang kerja sekira pukul 15.30 WIB, korban terkejut mendapati motornya sudah raib dari tempat parkir. Kejadian itu pun segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
Usai menerima laporan, tim penyidik Polres Madiun langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil analisis rekaman CCTV dan penyelidikan lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka DRGY beserta barang bukti berupa sepeda motor curian.
Kapolres Madiun dalam rilis persnya menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka cukup sederhana namun cerdik. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil motor yang diparkir jauh dari pengawasan dan dalam kondisi setir tidak terkunci.
“Pelaku mengambil kendaraan korban yang terparkir di parkiran karyawan samping timur Toko Emas Omega Moria Caruban. Kondisi motor tidak terkunci setir dan jauh dari pengawasan, sehingga pelaku membawanya dengan cara didorong atau dituntun dalam kondisi mesin mati,” jelas Kapolres dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Dari penggeledahan terhadap tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
1. Satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna biru tahun 2025 (Noka: MH1JMD129SK089746, Nosin: JMD1E2089235).
2. Satu buah jaket hoodie hitam bertuliskan “Aero Street”.
3. Satu buah celana jeans panjang biru.
Sementara dari korban, polisi juga mengamankan dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, serta kunci jenis keyless dan flashdisk berisi rekaman CCTV sebagai alat bukti pendukung.
Atas perbuatannya, tersangka DRGY dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda kategori V.
Saat ini, proses penyidikan terus dilanjutkan dengan pemeriksaan sidik jari dan persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum, serta memastikan kunci kontak dan setir dalam keadaan terkunci. (Tukiyo)