LELANG SEPIHAK BJB LABUAN — DEBITUR TAK PERNAH TERIMA SURAT, KANTOR POS BUKA-BUKAN JADI SAKSI KEBENARAN

MEDIAISTANA.COM —PANDEGLANG, 26 AGUSTUS 2026
LELANG YANG TAK PERNAH ADA DI TELINGA PEMILIK
Bayangkan memiliki tanah dan bangunan yang telah diwarisi dan ditinggali selama puluhan tahun. Tiba-tiba ada orang asing datang dan mengaku: “Tanah ini sudah saya beli hasil lelang Bank BJB.” Lebih mengerikan lagi — Anda sama sekali tidak pernah diberitahu, tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi kesempatan melunasi utang. Proses hukum berjalan tanpa Anda tahu apa-apa. Inilah kenyataan pahit yang dialami Hj. Umamah binti Muhamad, warga Desa Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang.

Ini bukan sekadar keluhan nasabah. Ini adalah skandal pelanggaran prosedur hukum yang terbukti dengan dokumen resmi, di mana Bank BJB Cabang Labuan diduga sengaja mengabaikan aturan hukum yang berlaku, dan Kantor Pos diduga ikut menutupi kelalaian fatal.

JEJAK FAKTA DI LAPANGAN

TITIK TERJADI: ASET DILELANG TANPA SEPENGETAHUAN PEMILIK

Pada Senin, 24 Agustus 2026, tim investigasi GWI Pandeglang mendatangi lokasi aset yang diklaim telah dilelang — tanah dan bangunan di Desa Cibungur, Kecamatan Sukaresmi. Di sana, warga setempat bernama Ubad mengaku lelang diikuti oleh seseorang bernama Itang. Namun saat diminta menunjukkan risalah lelang resmi dari KPKNL Serang, Ubad tidak mampu menunjukkannya satu lembar pun.

Yang lebih mencurigakan: Hj. Umamah, pemilik sah aset, sampai hari ini tidak pernah menerima satu lembar surat pemberitahuan lelang pun. Baik sebelum lelang dilaksanakan pada 21 Juli 2026, maupun sesudahnya. Ia tidak pernah pindah alamat, tidak pernah menghilang. Ia tetap berada di rumahnya di Kp. Sidamukti RT 001 RW 002, Desa Sidamukti.

KONFRONTASI DENGAN BANK BJB CABANG LABUAN

Tim bersama debitur langsung menuju Bank BJB Cabang Labuan. Di hadapan awak media, petugas bernama Arnando F. Sihite dengan tenang membenarkan:

“Ya, aset Hj. Umamah sudah dilelang tanggal 21 Juli 2026 di KPKNL Serang.”

Dua bidang tanah yang dilelang:

– SHM No. 145 — 216 m² / 75 m², atas nama Hj. Umamah binti Muhamad
– SHM No. 320 — 64 m² / 55 m², atas nama Lukman Hakim

Ketika ditanya: “Di mana bukti surat pemberitahuan diterima debitur?”
Arnando menjawab ringkas: “Sudah dikirim lewat Kantor Pos.”

KANTOR POS MENGUNGKAP KEBENARAN — DAN BOHONGAN BANK

Tim tidak berhenti di sana. Kami langsung menelusuri jejak surat tersebut ke Kantor Pos. Ternyata surat itu bukan dikirim dari Labuan, melainkan dari Kantor Pos Panimbang. Di sana, dua petugas lapangan — Fahri dan Nopal Azhar — mengakui keberadaan surat tersebut. Namun pengakuan mereka mengguncang seluruh proses hukum:

“Surat itu ada pada saya sampai sekarang. Tidak disampaikan dengan alasan: Penerima tidak ada di tempat.”

DAN INILAH BUKTI BOHONGANNYA: Hj. Umamah membantah dengan tegas, dan membuktikannya:

“Saya selalu ada di rumah. Saya tidak pernah pindah. Dari dulu sampai sekarang saya menetap di Kp. Sidamukti RT 001 RW 002, Desa Sidamukti. Tidak pernah ada petugas Pos datang ke rumah saya.”

BUKTI TAK TERBANTAHKAN: DOKUMEN RESMI MENJADI SAKSI

BERITA ACARA TIDAK TERSEMPATKANNYA SURAT — NOMOR: 0119/LAB-KOM/PPK/VIII/2026

Dibuat di hadapan saksi-saksi independen pada 24 Agustus 2026, ditandatangani oleh:

1. Nopal Azhar — Mitra LPU Kantor Pos Panimbang (PIHAK PERTAMA)
2. Hj. Umamah binti Muhamad — Debitur/Penerima Surat (PIHAK KEDUA)
3. Fahri & M. Sutisna — Saksi-Saksi

Isinya jelas dan tegas: Surat pemberitahuan lelang tidak pernah disampaikan. Alasan “penerima tidak ada di tempat” dibantah oleh penerima yang selalu berada di rumah.

SURAT KETERANGAN DOMISILI KEPALA DESA — NOMOR: 470/03/Ds.2007/VIII/2026

Diterbitkan tanggal 26 Agustus 2026 oleh Kepala Desa Sidamukti, Toto Sugiharto, menerangkan secara resmi:

“HJ. UMAMAH, NIK: 3601295706790001, benar berdomisili di Kp. Sidamukti RT.001 RW.002 Desa Sidamukti, di rumah sendiri. Tidak pernah pindah.”

Dua dokumen resmi dari dua instansi berbeda saling menguatkan. Tidak ada celah untuk menyangkal.

ANALISIS HUKUM: PROSES LELANG INI CACAT HUKUM SECARA MUTLAK

PELANGGARAN UU NO. 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN — PASAL 6

“Sebelum lelang, pemberi hak tanggungan wajib diberi pemberitahuan tertulis terlebih dahulu.”

TIDAK ADA PEMBERITAHUAN = LELANG BATAL DEMI HUKUM. Bank BJB melanggar ketentuan inti dari Undang-Undang ini. Proses lelang tanpa pemberitahuan adalah batal sejak awal.

PELANGGARAN POJK NO. 1/POJK.07/2013 — PASAL 3

“Pelaku jasa keuangan wajib bersikap jujur, adil, dan transparan kepada konsumen.”

Menyembunyikan informasi krusial seperti lelang aset adalah pelanggaran berat perlindungan konsumen. Bank BJB telah menempuh jalur penipuan prosedural.

PELANGGARAN UU NO. 38 TAHUN 2009 TENTANG POS — PASAL 32 & 33

“Penyelenggara Pos wajib menyampaikan kiriman tepat waktu dan sesuai alamat.”

Kantor Pos Panimbang diduga sengaja tidak menyampaikan surat, lalu membuat alasan palsu “penerima tidak ada di tempat.” Ini adalah kelalaian berat yang merugikan rakyat hingga ratusan juta rupiah.

KERUGIAN YANG DITIMBULKAN

Akibat kelalaian dan dugaan pelanggaran terencana ini:

– Aset senilai ratusan juta rupiah terancam berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik
– Debitur dibuat tidak punya kesempatan melunasi kewajiban
– Prinsip kepastian hukum diinjak-injak oleh lembaga yang seharusnya menjaga aturan
– Terjadi konspirasi keheningan antara Bank BJB dan Kantor Pos untuk menutupi ketidakberesan

TUNTUTAN TEGAS TIM INVESTIGASI & DEBITUR

M. Sutisna, Koordinator GWI Pandeglang, menegaskan:

“Dengan adanya Berita Acara Kantor Pos dan Surat Keterangan Desa, terbukti 100% prosedur pemberitahuan TIDAK DIJALANKAN. Ini bukan kelalaian — ini sengaja. Kami mendesak Bank BJB Cabang Labuan, KPKNL Serang, dan Kantor Pos Panimbang untuk: membatalkan lelang tersebut, mengusut tuntas siapa yang bertanggung jawab, dan memberikan keadilan kepada rakyat kecil. Jangan sampai aturan hukum hanya menjadi alat penguasa, bukan pelindung rakyat.”

Jika tidak ada itikad baik dalam 3×24 jam:

– Gugatan pembatalan lelang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Pandeglang
– Pengaduan resmi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
– Pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia
– Pelaporan dugaan tindak pidana kelalaian dan penipuan kepada pihak berwajib

TINDAK LANJUT HINGGA BERITA INI DITURUNKAN

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bank BJB Cabang Labuan belum memberikan tanggapan resmi lebih lanjut. Pertanyaan besar kini menggantung di udara: Apakah lelang ini sengaja dipercepat tanpa pemberitahuan agar aset murah berpindah tangan? Siapa yang diuntungkan dari proses cacat hukum ini?

Rakyat sedang mengawasi. Hukum tidak boleh dimainkan oleh siapa pun, sekalipun itu lembaga keuangan negara. Keadilan bukan pemberian — itu hak yang harus diperjuangkan.

RED David E,S.E.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!