
Foto: Tim kuasa hukum RAP saat memberikan keterangan kepada awak media
Jakarta — Tim kuasa hukum korban berinisial RAP mendesak penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk segera memanggil dua orang terlapor guna dimintai keterangan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Desakan ini disampaikan saat tim kuasa hukum memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2026).
Tim kuasa hukum yang mendampingi korban terdiri dari Egidius Klau Berek, S.H., Roby Setiawan, S.H., M.H., dan La Ode Alkasih, S.H.
Pemeriksaan Korban dan Saksi Telah Dilakukan
Egidius Klau Berek, S.H. menjelaskan bahwa korban telah menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Unit PPA pada Rabu (4/11/2026). Dua orang saksi juga telah diperiksa dan memberikan keterangan kepada penyidik. Sejumlah bukti pendukung lainnya juga telah diserahkan untuk melengkapi berkas perkara.
“Kami berharap pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit PPA Polda Metro Jaya, dapat memproses perkara ini secara profesional agar ada keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” ujar Egidius.
Sementara itu, Roby Setiawan, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam proses pemeriksaan turut disinggung dugaan penerapan Pasal 411 KUHP mengenai perzinaan serta ketentuan terkait dugaan kekerasan psikis. Penilaian terhadap unsur-unsur pasal yang berlaku, kata dia, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk dikembangkan lebih lanjut.
“Kami berharap penyidik segera memanggil dua orang terlapor yang telah kami laporkan, supaya ada keadilan dan kepastian hukum terkait perkara yang sedang kami perjuangkan. Proses penyelidikan harus berjalan sesuai aturan, profesional, independen, dan tanpa intervensi pihak mana pun,” tegas Roby.
Trauma Psikis Korban Menjadi Perhatian Serius
Tim kuasa hukum juga menyoroti kondisi psikologis yang dialami korban. RAP dikabarkan masih menghadapi trauma berkepanjangan yang berdampak pada kondisi mental, rasa percaya diri, rasa aman, hingga aktivitas kesehariannya. Korban pun telah menjalani pendampingan konseling psikologis untuk membantu proses pemulihannya.
“Trauma ini sangat membekas dan membutuhkan proses panjang untuk pemulihannya. Kami berharap klien kami dapat kembali memperoleh rasa percaya diri, menghilangkan ketakutan, dan menjalani aktivitas secara normal seperti sediakala,” jelas Roby.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa kerugian immateriil akibat kekerasan psikis juga harus mendapat bobot yang setara dalam proses hukum, karena dampaknya tidak kalah berat dibanding kerugian fisik maupun materiil.
Usulan Evaluasi Aturan dan Edukasi Pencegahan KDRT
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum juga mendesak pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk mengevaluasi ketentuan hukum terkait kekerasan psikis dalam rumah tangga. Ancaman pidana bagi pelaku perlu ditinjau ulang agar memberikan efek jera yang memadai, mengingat dampak psikologis dapat berlangsung jangka panjang dan berisiko membahayakan keselamatan korban jika tidak ditangani dengan tepat.
Selain itu, pemerintah diminta memperkuat edukasi publik mengenai pencegahan KDRT, membangun kesadaran tentang pentingnya hubungan rumah tangga yang sehat dan bebas kekerasan, serta memberikan perlindungan yang memadai bagi korban yang berani melaporkan kasus kekerasan.
Tim kuasa hukum menegaskan kembali bahwa pemeriksaan korban, dua saksi, serta penyerahan barang bukti telah selesai dilakukan. Langkah selanjutnya, pihaknya menunggu keputusan penyidik untuk memanggil kedua terlapor guna mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap perkara ini berjalan sesuai koridor hukum, profesional, independen, dan tanpa intervensi. Yang paling penting adalah adanya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” pungkas tim kuasa hukum.
(Red)