Jakarta, Mediaistana.Com — Tragedi tabrakan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan sedikitnya 15 orang dan melukai 91 penumpang memicu gelombang kritik keras terhadap sistem keselamatan perkeretaapian nasional, Desakan evaluasi total hingga pencopotan pejabat tinggi negara kini menggema dari berbagai kalangan.
Ketua Umum DPP Aliansi Jurnalis Bersatu, Andi Mulyati Pananrangi, SE., secara tegas meminta Presiden RI Prabowo Subianto segera mencopot Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin serta Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Allan Tandiono.
Menurut Andi Mulyati, kecelakaan maut di Bekasi Timur menjadi bukti nyata rapuhnya sistem pengawasan dan keselamatan transportasi kereta api di Indonesia,
“Insiden terus berulang Ini bukan lagi sekadar kecelakaan biasa, tetapi alarm keras bahwa ada sistem yang gagal berjalan,Pejabat yang bertanggung jawab harus berani menerima konsekuensi moral maupun administratif,” tegas Andi Mulyati dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan Presiden Prabowo yang meminta evaluasi menyeluruh terhadap sistem transportasi perkeretaapian nasional,Menurutnya sinyal dari kepala negara tersebut harus diterjemahkan dalam tindakan konkret, termasuk pergantian pejabat yang dinilai gagal menjalankan amanah jabatan.
Andi Mulyati bahkan melontarkan kritik tajam kepada Dirjen Perkeretaapian,
“Dirjen Allan ke mana saja? Jangan bersembunyi di balik ketiak menteri, Ini tanggung jawab tupoksi Dirjen Perkeretaapian dalam pengawasan keselamatan, pembangunan, hingga pemeliharaan infrastruktur kereta api,” ujarnya keras,Tak hanya itu, ia juga mendesak evaluasi total terhadap manajemen PT Kereta Api Indonesia sebagai operator utama transportasi kereta nasional,Menurutnya kecelakaan tersebut mengindikasikan adanya kegagalan sistem pengelolaan dan lemahnya implementasi standar operasional keselamatan.
Dalam pernyataannya, Andi Mulyati menilai kombinasi faktor human error, kegagalan teknis sarana-prasarana, kesalahan sinyal, hingga lemahnya prosedur keselamatan menjadi penyebab utama rentetan kecelakaan kereta api yang terus terjadi,
“Kalau sistem berjalan baik, tragedi seperti ini seharusnya bisa dicegah,Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana solusi permanen agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum terhadap korban telah diatur jelas dalam Pasal 157 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penyelenggara sarana wajib bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka, maupun korban meninggal dunia akibat pengoperasian kereta api.
Karena itu, Andi Mulyati mendesak seluruh pihak terkait segera memberikan hak para korban, mulai dari biaya pengobatan, santunan kematian, penggantian kerugian barang, hingga perlindungan asuransi.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2007 yang mengatur tanggung jawab penyelenggara prasarana apabila kecelakaan disebabkan kesalahan pengoperasian infrastruktur perkeretaapian,“Kalau investigasi nanti membuktikan ada kelalaian infrastruktur, maka pihak penyelenggara prasarana harus diproses sesuai hukum yang berlaku, Maka wajar jika publik meminta pejabat yang gagal segera mundur, dicopot, atau dipecat,” tandasnya.
Tragedi Bekasi Timur kini menjadi sorotan nasional dan memunculkan tuntutan besar agar pemerintah melakukan audit total terhadap sistem persinyalan, keselamatan perjalanan, hingga kualitas infrastruktur perkeretaapian nasional demi mencegah jatuhnya korban berikutnya.