26.9 C
Jakarta
BerandaBeritaDIDUGA ADA MAFIA IZIN DI BALIK GEDUNG DEKAT SUTET, PUBLIK DESAK APH...

DIDUGA ADA MAFIA IZIN DI BALIK GEDUNG DEKAT SUTET, PUBLIK DESAK APH BONGKAR AKTOR DAN HENTIKAN PROYEK

Mediaistana.com | Kamis, 28 Mei 2026 | Kota Tangerang — Polemik pembangunan gedung berizin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang berdiri di kawasan Kapling DPR Blok C No. 228, Kelurahan Nerokto, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, kini berkembang menjadi sorotan serius publik. Proyek yang diduga berada dekat jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) itu memicu kemarahan warga karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta diduga sarat permainan kepentingan.
Di tengah kerasnya aturan keselamatan ketenagalistrikan dan tata ruang, masyarakat mempertanyakan mengapa proyek tersebut masih dapat berjalan tanpa tindakan tegas dari instansi terkait.

Dugaan adanya “aktor kuat” di balik proyek mulai mencuat setelah warga menilai pengawasan pemerintah terkesan lemah, lamban, bahkan diduga sengaja dibiarkan.

Warga menilai persoalan ini bukan lagi sekadar dugaan pelanggaran administratif biasa, melainkan telah mengarah pada dugaan pembiaran sistematis yang berpotensi menyeret banyak pihak. Mulai dari proses penerbitan izin, kajian teknis, pengawasan lapangan, hingga kemungkinan adanya oknum yang diduga bermain di balik proyek tersebut kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

“Kalau rakyat kecil membangun sedikit saja cepat ditertibkan. Tapi kenapa proyek sebesar ini yang diduga dekat jalur SUTET justru seperti kebal hukum? Publik wajar curiga ada mafia izin atau kekuatan besar yang melindungi,” ujar salah seorang warga dengan nada keras.

Kemarahan masyarakat semakin memuncak karena proyek tersebut dinilai berpotensi mengancam keselamatan lingkungan sekitar. Jalur SUTET bukan sekadar jaringan listrik biasa, melainkan instalasi vital bertegangan tinggi yang memiliki standar ruang aman ketat demi melindungi masyarakat dari risiko korsleting, lonjakan listrik, kebakaran, sengatan listrik, hingga gangguan kesehatan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan ditegaskan bahwa setiap pihak dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu keselamatan ketenagalistrikan dan keselamatan umum. Pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan instalasi tenaga listrik dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Publik kini mempertanyakan apakah proyek tersebut benar-benar telah memenuhi seluruh ketentuan teknis terkait jarak aman terhadap jaringan tegangan tinggi. Bila ternyata ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah daerah maupun instansi pengawas dinilai tidak boleh berlindung di balik alasan administratif semata.
Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memenuhi standar keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kelayakan teknis.

Pemerintah bahkan memiliki kewenangan menghentikan pembangunan hingga melakukan pembongkaran apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap aspek keselamatan publik.

Warga menilai apabila bangunan memang berdiri di area yang diduga melanggar ruang aman SUTET namun tetap mendapatkan izin atau pembiaran, maka hal itu dapat mengarah pada dugaan maladministrasi hingga penyalahgunaan kewenangan.

Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan disebutkan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang. Bila ditemukan adanya unsur kesengajaan, permainan izin, atau keberpihakan terhadap kepentingan tertentu, maka proses hukum dinilai harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Jangan sampai hukum hanya keras kepada rakyat kecil, tapi tumpul terhadap pemilik modal dan orang kuat. Kalau ada oknum bermain, bongkar semuanya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia proyek,” tegas tokoh masyarakat setempat.

Warga juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari dinas terkait. Menurut mereka, jika benar proyek tersebut melanggar ketentuan teknis keselamatan, maka seharusnya penghentian sementara hingga investigasi menyeluruh sudah dilakukan sejak awal.

Sebagian warga bahkan mengaku khawatir terhadap potensi risiko jangka panjang yang dapat mengancam keselamatan lingkungan sekitar apabila proyek terus dipaksakan berjalan. Mereka menilai ancaman tidak hanya menyasar bangunan itu sendiri, tetapi juga dapat berdampak kepada rumah warga di sekitar lokasi.
“Kalau nanti terjadi korsleting, kebakaran, atau bahkan korban jiwa, siapa yang bertanggung jawab,
Jangan tunggu musibah baru semua sibuk mencari kambing hitam,” ujar warga lainnya.

Dalam perspektif hukum pidana, apabila suatu pembangunan diketahui memiliki potensi membahayakan masyarakat namun tetap dipaksakan berjalan tanpa memperhatikan standar keselamatan, maka pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila di kemudian hari muncul kerugian, kecelakaan, maupun korban jiwa.

Desakan publik kini semakin keras agar Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, Ombudsman RI, hingga aparat penegak hukum lainnya turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Warga meminta seluruh dokumen terkait penerbitan PBG, kajian teknis, rekomendasi keselamatan ketenagalistrikan, hingga pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh di balik proyek dibuka secara transparan kepada publik.
Tak sedikit masyarakat yang mulai menduga adanya praktik permainan izin, pembiaran terstruktur, hingga kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang menyebabkan proyek tersebut seolah sulit disentuh hukum.

“Kalau memang semua izin bersih dan sesuai aturan, buka ke publik. Tapi kalau ada permainan, jangan lindungi siapa pun. Bongkar semua aktor di belakangnya. Rakyat sudah terlalu sering disuguhi drama penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas warga dengan nada kecewa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai berbagai sorotan dan tudingan masyarakat terhadap proyek pembangunan gedung tersebut.

Namun tekanan publik terus membesar. Warga berharap negara hadir secara nyata untuk menegakkan hukum tanpa kompromi demi menjaga keselamatan masyarakat, marwah penegakan hukum, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Masyarakat menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti hanya menjadi polemik sesaat. Bila ditemukan pelanggaran, warga meminta proyek dihentikan, seluruh pihak yang terlibat diperiksa, dan dugaan mafia izin dibongkar secara terbuka sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!