28.7 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANDiduga Jarang Masuk Kantor, Camat Nosu Disorot Warga dan Dinilai Langgar Disiplin...

Diduga Jarang Masuk Kantor, Camat Nosu Disorot Warga dan Dinilai Langgar Disiplin ASN

Mamasa, Mediaistana.com– Saat melakukan kunjungan jurnalistik ke Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat, awak media mendapatkan sejumlah keterangan dari warga setempat hingga aparatur sipil negara (ASN) terkait kedisiplinan Camat Nosu, Yuliana, S.Sos.

Kunjungan pertama dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026. Saat itu, awak media mendatangi langsung Kantor Camat Nosu untuk melakukan konfirmasi terkait pelayanan pemerintahan di kecamatan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan aparat kantor, Camat Nosu tidak berada di tempat.

“Beliau di Mamasa,” ujar salah satu aparat kantor saat ditanya keberadaan Camat Nosu.

Keterangan serupa juga disampaikan sejumlah warga yang berada di sekitar kantor kecamatan. Warga menyebut bahwa dalam beberapa bulan terakhir Camat Nosu dinilai sangat jarang masuk kantor.

“Sekarang ini ibu camat sudah jarang masuk kantor. Kalau masuk paling satu kali, paling banyak dua kali dalam satu bulan,” ungkap salah seorang warga.

Tidak berhenti di situ, awak media kembali melakukan kunjungan kedua pada 25 Mei 2026. Namun kondisi yang ditemukan masih sama. Camat Nosu kembali tidak berada di kantor saat jam kerja berlangsung.

Ketika dipertanyakan kepada aparat kantor, jawaban yang diberikan kembali menyebut bahwa Camat berada di Mamasa. Warga pun kembali menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Bukan lagi jarang masuk kantor, tapi selama bulan Mei 2026 ini ibu camat satu bulan penuh tidak masuk kantor,” tegas warga lainnya.

Atas informasi tersebut, awak media kemudian melakukan verifikasi langsung kepada Camat Nosu, Yuliana, S.Sos. Dalam keterangannya, Yuliana membantah tudingan warga yang menyebut dirinya jarang masuk kantor.

“Itu omong kosong. Saya aktif terus mulai hari Senin sampai Jumat. Hanya setelah bulan April 2026 saya memang satu bulan penuh tidak masuk kantor karena dilibatkan oleh Bupati mengikuti kegiatan Bulan Mamasa,” kata Yuliana saat dikonfirmasi.

Namun demikian, berdasarkan hasil penelusuran media di lapangan, disertai keterangan masyarakat dan fakta kunjungan langsung ke Kantor Camat Nosu, ditemukan bahwa selama bulan Mei 2026 Camat Nosu memang tidak berada di kantor dalam beberapa kali kunjungan kerja media.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan publik terkait disiplin aparatur sipil negara, mengingat seorang camat merupakan pimpinan pemerintahan di tingkat kecamatan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap pelayanan masyarakat.

Apabila terbukti meninggalkan tugas tanpa alasan yang sesuai ketentuan, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran sejumlah aturan perundang-undangan, di antaranya:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)

“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28D ayat (1)

Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian hukum yang adil, termasuk hak masyarakat atas pelayanan pemerintahan yang baik.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pada Pasal 3 ditegaskan bahwa ASN harus menjalankan profesi berdasarkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, integritas, dan pelayanan publik.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Mengatur kewajiban kepala wilayah kecamatan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, pelayanan publik, dan pembinaan masyarakat secara efektif.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap PNS wajib:

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;

Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pasal 4 PP Nomor 94 Tahun 2021

Menyebutkan bahwa PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah dapat dikenakan hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat sesuai tingkat pelanggaran.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mamasa dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan disiplin ASN demi menjaga kualitas pelayanan publik di Kecamatan Nosu serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.

(Nurdin)

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!