MEDIAISTANA.COM | BANYUWANGI – Dugaan praktik penipuan berkedok koperasi dan supplier program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai menjadi perhatian masyarakat Banyuwangi. Modus yang digunakan diduga dengan menawarkan keanggotaan koperasi disertai janji keuntungan bulanan dan peluang menjadi supplier program MBG setelah menyetor dana dalam jumlah besar.
Salah satu korban diketahui bernama Pramono, warga Temuasri, Sempu, Banyuwangi. Korban disebut menerima sertifikat keanggotaan yang mencantumkan simpanan wajib sebesar Rp35 juta dengan iming-iming SHU 2,5 persen setiap bulan setelah koperasi beroperasi.
Dalam dokumen yang beredar, nama Puspita Dewi tercantum sebagai Ketua Yayasan sekaligus Ketua Koperasi. Informasi yang berkembang di masyarakat menyebut Puspita Dewi merupakan istri dari Ali Muhajir yang berdomisili di Dusun Jenengsari Kecamatan genteng.
Kasus ini memunculkan keresahan warga lantaran pembayaran disebut dilakukan melalui rekening pribadi, bukan rekening resmi lembaga koperasi atau badan hukum yang jelas. Selain itu, janji keuntungan tetap setiap bulan dinilai tidak lazim dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
Belakangan, modus dugaan penipuan yang mengatasnamakan program MBG memang marak terjadi di berbagai daerah. Badan Gizi Nasional (BGN) bahkan telah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap oknum yang menjual kerja sama supplier, titik dapur MBG, maupun perekrutan mitra dengan meminta setoran uang dalam jumlah besar.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur janji keuntungan besar tanpa legalitas usaha yang jelas. Sebelum menyetorkan dana, warga diminta memastikan badan hukum koperasi, izin operasional, hingga kejelasan usaha yang dijalankan benar-benar terdaftar resmi di instansi terkait.
Apabila terbukti terdapat unsur penghimpunan dana ilegal atau penipuan, maka kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga yang merasa menjadi korban diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum agar tidak semakin banyak masyarakat yang dirugikan.