BEKASI, Suararealitas.co – Kepolisian Polres Bekasi Kota diminta segera bergerak cepat menyelesaikan laporan kekerasan yang disertai pengancaman dengan menggunakan senpi sejak 2025.
Sebelumnya Polisi telah menertibkan surat pemanggilan dengan register Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) Nomor: SP.Lidik/956/V/2025/Sek Bks Barat. Namun terduga pelaku berinisial MRA di kabarkan mangkir dari pemanggilan tersebut.
“Kami sudah 2 Kali layangkan surat undangan konfrontasi, namun terlapor tidak hadir. Dengan alasan tidak ingin betemu pelapor,” jelas Fajar saat di konfirmasi wartawan melalui pesan singkat.
Kasus ini mencuat setelah adanya isu yang beredar terkait terlapor yang di duga terlibat juga dalam aksi penyerangan warga dengan petasan di Jakarta. Bahkan sumber lain menyampaikan “kuat dugaan dia, terlapor bersama rekannya yakni ‘R’ terlibat juga dalam peredaran pil koplo yang belakang marak menjadi perbincangan,” jelas sumber kepada wartawan (31/3). Dugaan ini tengah didalami oleh aparat guna mengungkap kemungkinan keterlibatan terlapor dalam jaringan yang lebih luas.
Di ketahui dalam aksinya, MRA diduga menggunakan senjata api milik seorang anggota aktif. Untuk mengancam korban, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Pihak kepolisian menyebut, MRA bersikap tidak kooperatif itu membuat penyidik meningkatkan status penanganan perkara dan siap mengambil langkah tegas.
Polisi menegaskan, tidak akan mentolerir segala bentuk tindak kekerasan maupun penyalahgunaan senjata api, terlebih jika disertai dengan aktivitas ilegal lainnya.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui keberadaan pelaku. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bekasi.