Mediaistana.com – TANGERANG — Di atas kertas, Indonesia memiliki perangkat hukum yang lengkap. Namun, menurut pengakuan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, praktik yang mereka sebut sebagai pungutan liar (pungli) diduga masih berlangsung hingga Minggu, 26 Juli 2026.
Para pedagang mengaku telah menyampaikan laporan beserta sejumlah keterangan kepada aparat penegak hukum. Namun, mereka menilai penanganan perkara tersebut belum memberikan kepastian hukum maupun rasa aman bagi para pelapor.
Laporan Belum Mendapat Kepastian
Sejumlah PKL mengaku telah beberapa kali menghubungi penyidik melalui pesan WhatsApp untuk menanyakan perkembangan laporan yang mereka sampaikan. Hingga kini, mereka mengaku belum memperoleh penjelasan mengenai tahapan penanganan perkara.
«”Kami hanya ingin mengetahui sejauh mana laporan kami diproses. Sudah beberapa kali kami menghubungi penyidik, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan,” ujar salah seorang perwakilan pedagang kepada awak media.»
Menurut para pedagang, ketidakjelasan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena mereka merasa belum memperoleh kepastian atas perlindungan hukum yang diharapkan.
Dugaan Praktik Pungli Masih Berlangsung
Para pedagang juga menyampaikan bahwa praktik pungutan yang mereka laporkan diduga masih terjadi di kawasan GOR Gondrong.
Dalam keterangannya kepada media, beberapa narasumber menyebut sejumlah inisial, yakni KS, KDL, BDR, ONY, dan JK, yang menurut mereka masih terlihat berada di lokasi.
Catatan Redaksi: Penyebutan inisial tersebut sepenuhnya merupakan keterangan narasumber. Redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut, dan hingga berita ini diterbitkan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Dampak terhadap Pedagang Kecil
Bagi para PKL, dugaan pungutan liar bukan sekadar persoalan nominal uang. Mereka menilai praktik tersebut berdampak langsung terhadap penghasilan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Para pedagang berharap dapat menjalankan usaha dengan aman tanpa adanya tekanan maupun pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Harapan kepada Aparat Penegak Hukum
Karena merasa belum memperoleh kepastian di tingkat lokal, para pedagang berharap perhatian dari institusi yang lebih tinggi, termasuk Kapolri, Kapolda Metro Jaya, serta fungsi pengawasan internal Polri apabila memang diperlukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Mereka meminta agar:
1. Laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
2. Perkembangan penanganan perkara disampaikan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Apabila ditemukan pelanggaran, setiap pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Evaluasi terhadap Penanganan Laporan
Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penanganan laporan masyarakat. Para pedagang berharap setiap laporan memiliki kejelasan mengenai status penanganannya sehingga masyarakat tidak merasa diabaikan.
Kepastian informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Pertanyaan yang Menunggu Penjelasan
Hingga berita ini diterbitkan, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban resmi, antara lain:
1. Apakah laporan dugaan pungli dari para PKL telah diterima secara resmi?
2. Apa status penanganan laporan tersebut saat ini?
3. Langkah penyelidikan atau penyidikan apa yang telah dilakukan?
4. Mengapa pelapor mengaku belum memperoleh perkembangan penanganan perkara?
5. Apa langkah aparat untuk memastikan kawasan GOR Gondrong bebas dari dugaan praktik pungli?
Redaksi berharap pihak Polsek Cipondoh dapat memberikan penjelasan resmi agar informasi yang diterima masyarakat menjadi berimbang.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus. Mereka hanya berharap memperoleh kepastian hukum, rasa aman dalam menjalankan usaha, serta perlindungan negara terhadap setiap warga negara yang mencari nafkah secara halal.
Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Hak Jawab: Redaksi membuka kesempatan kepada Polsek Cipondoh maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi David E,
S.E.