Mediaistana.com || Kabupaten Bogor, Jabar
Praktik pembuangan sampah lintas daerah kembali terungkap di wilayah Kabupaten Bogor. Kali ini, lokasi pembuangan ilegal ditemukan di Kampung Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, yang diduga kerap dijadikan tempat pembuangan sampah dari luar daerah. Sabtu, 11/04/2026.
Sebuah truk pengangkut sampah diketahui membuang muatannya di lokasi tersebut. Dari hasil penelusuran, sampah tersebut berasal dari salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Cakung, Jakarta. Aktivitas ini dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin resmi dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Agus Budi, langsung mengambil tindakan tegas. Saat melakukan inspeksi lapangan, pihaknya mendapati truk tersebut baru saja selesai membuang sampah di lokasi TPS ilegal tersebut.
“Begitu kami melihat truk keluar dari lokasi setelah membuang sampah, langsung kami hentikan dan lakukan pemeriksaan. Ini jelas pelanggaran karena membuang sampah di tempat yang tidak memiliki izin,” ujar Agus Budi di lokasi kejadian.
Tidak hanya menghentikan truk, DLH Kabupaten Bogor juga langsung melakukan penyegelan terhadap lokasi TPS ilegal di Kembang Kuning. Langkah ini dilakukan sebagai upaya penertiban sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih nekat melakukan pembuangan sampah sembarangan, terlebih dari luar wilayah.
Agus Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pembuangan sampah lintas daerah tanpa koordinasi resmi. Selain melanggar aturan, tindakan tersebut juga membebani wilayah Kabupaten Bogor yang bukan merupakan tempat pembuangan akhir resmi bagi sampah dari luar daerah.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan. Jika ditemukan pelanggaran serupa, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Warga sekitar pun mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Selain menimbulkan bau tidak sedap, keberadaan sampah ilegal juga berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui DLH mengimbau kepada seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun pengangkut sampah, agar mematuhi aturan yang berlaku dan tidak membuang sampah di lokasi yang tidak memiliki izin resmi. Upaya bersama sangat diperlukan untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.