-INHU -Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPC LSM BARA API ) Kabupaten Inhu mendesak Kepolisian Resort (Polres) Inhu , segera menangkap pemilik tambang Galian C Tanah Liat yang diduga Ilegal ,yakni berinisial ‘AR’ yang disinyalir “Kebal Hukum”.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPC LSM Bara Api, Fitri Ayomi pada wartawan Senin, (10/11/2025) di Inhu. Menurutnya, dengan adanya galian C Tanah Liat yang diduga ilegal itu, sangat berdampak bagi ekosistem lingkungan masyarakat Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu Inhu.
” Kami minta Kapolres Inhu melalui Kapolsek Pasir Penyu segera melakukan tindakan secepatnya, dengan menghentikan pengerukan galian C tersebut. Bahkan pemilik galian C, harus segera ditangkap, “tegas Fitri Ayomi.
Kalau pengerukan galian C Tanah liat itu tdak segera dihentikan, kata Fitri Ayomi, warga Desa Batu Gajah Kecamatan Pasir Penyu akan mengalami dampak banjir, Longsor ,serta Jalan bisa Amblas dan abrasi akibat pengerukan yang dilakukan pengusaha yang diduga tidak memiliki izin galian C dan belum bisa beroperasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Alam.
Sambung Ayomi mengatakan sepertinya Galian C Tanah liat milik ‘AR’ Kebal Hukum , karena sudah bertahun-tahun galian C itu beroperasi tapi tidak tersentuh Hukum .
Padahal jelas sudah di atur dalam UU, Bagi Pelaku tambang Galian (C) Seharusnya , Mendahului Perizinan Seperti – IUP – IPR – Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah, Ujar Fitri Ayomi
Ayomi percaya dengan kinerja Kapolres Inhu yang sangat respon dengan aduan masyarakat kabupaten Inhu ,yang dengan slogan Polri PRESISI (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).
Atmojo