DUGAAN KEJANGGALAN TAKARAN BBM DI SPBU JURUMUDI BARU, TERINDIKASI PERMAINAN OKNUM — MEDIA DESAK AUDIT CCTV

Mediaistana.com – Tangerang, 16 April 2026 — Dugaan kejanggalan takaran bahan bakar minyak (BBM) di salah satu SPBU kawasan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, kian menguat. Hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Mediaistana.com mengindikasikan adanya potensi penyimpangan serius, tidak hanya dari sisi teknis alat ukur, tetapi juga dugaan keterlibatan oknum operator bersama konsumen tertentu dalam praktik pengisian BBM subsidi.
Dalam temuan di lapangan, tim investigasi mencatat angka pengisian BBM yang mencapai 24,50 liter hingga 33 liter pada kendaraan roda dua. Angka tersebut dinilai tidak wajar dan tidak sesuai dengan kapasitas tangki sepeda motor standar pabrikan, sehingga memunculkan dugaan adanya praktik manipulatif atau modus tertentu dalam distribusi BBM subsidi.
Selain itu, ditemukan pula pola pengisian berulang terhadap kendaraan tertentu yang mengarah pada indikasi penyalahgunaan BBM subsidi. Dugaan ini semakin menguat dengan adanya kemungkinan penggunaan kendaraan yang telah dimodifikasi maupun metode lain yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat berwenang.
DESAKAN AUDIT CCTV DAN INVESTIGASI MENYELURUH
Menindaklanjuti temuan tersebut, awak media Mediaistana.com secara tegas mendesak pengelola SPBU untuk segera melakukan audit internal serta membuka rekaman CCTV pada waktu-waktu transaksi yang diduga bermasalah.
Langkah ini dinilai penting untuk:
Mengungkap pola transaksi pengisian BBM subsidi
Mengidentifikasi dugaan keterlibatan oknum operator dan konsumen
Menjamin transparansi dan akuntabilitas operasional SPBU
Selain audit CCTV, desakan publik juga mengarah pada:
Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) oleh instansi terkait
Tera ulang dispenser BBM untuk memastikan akurasi alat ukur
Audit distribusi BBM subsidi secara menyeluruh
Lembaga pengawas seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi diharapkan segera turun tangan guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
ANCAMAN PIDANA DAN PELANGGARAN HUKUM
Apabila dugaan ini terbukti, pihak-pihak yang terlibat berpotensi dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53: Larangan kegiatan niaga BBM tanpa izin
Pasal 55: Penyalahgunaan BBM subsidi dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
Melarang penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar tera
Pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menjamin hak konsumen atas takaran yang benar
Melarang manipulasi ukuran dan takaran dalam transaksi
KETERANGAN WARGA DAN POTENSI KELALAIAN PENGAWASAN
Sementara itu, seorang warga berinisial It mengungkapkan bahwa terdapat aturan pembatasan pembelian BBM di SPBU, yakni maksimal sekitar Rp100 ribu per transaksi untuk jenis tertentu. Namun, di lapangan, ia mengaku tidak mengetahui jika terdapat operator yang tetap melayani pengisian BBM subsidi melebihi batas tersebut.
Pernyataan ini mengindikasikan adanya celah pengawasan internal serta potensi kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) di SPBU.
PERAN MASYARAKAT DAN BUKTI PENDUKUNG
Masyarakat diimbau untuk turut aktif dalam pengawasan dengan mengumpulkan bukti awal, seperti:
Struk pembelian BBM
Dokumentasi angka pada dispenser
Waktu dan lokasi transaksi
Informasi kapasitas tangki kendaraan
Bukti-bukti tersebut dinilai krusial dalam mendukung proses verifikasi oleh instansi terkait serta sebagai dasar penegakan hukum.
MENUNGGU KLARIFIKASI RESMI
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi serta langkah konkret dari pihak terkait.
Temuan investigasi ini menjadi peringatan serius bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat. Transparansi, akuntabilitas, serta penindakan tegas menjadi kunci untuk mencegah praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat luas.