Mediaistana.com – J Bandung -j Jawa Barat –
umat 27 Februari 2026 – Perkembangan terbaru dalam dugaan kasus pelecehan seksual berbasis elektronik mengungkap adanya bukti percakapan (chat) serta pengiriman foto seorang pria tanpa berpakaian yang memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Pria berinisial M yang disebut berasal dari Kalimantan Barat kabupaten Sambas,diduga mengirimkan pesan bernada seksual disertai foto tidak senonoh kepada seorang wanita asal Bali melalui aplikasi WhatsApp dan media sosial.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, korban tidak pernah memberikan persetujuan atas pengiriman konten tersebut dan merasa terganggu, terintimidasi, serta dirugikan secara psikologis. Bukti berupa tangkapan layar percakapan dan foto yang dikirimkan disebut telah diamankan sebagai bahan pendukung apabila kasus ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, tindakan mengirimkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual nonfisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, distribusi konten asusila melalui media elektronik juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ahli hukum pidana menegaskan bahwa pengiriman foto alat kelamin tanpa persetujuan penerima merupakan bentuk pelecehan seksual yang dapat diproses secara pidana apabila unsur-unsur deliknya terpenuhi.
Asas Praduga Tak Bersalah
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terduga pelaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa penyalahgunaan media digital untuk mengirimkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan bukan hanya melanggar norma, tetapi juga berpotensi berimplikasi hukum berat.
Redaksi mendorong agar setiap pihak yang merasa dirugikan segera menempuh jalur hukum demi mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
sumber.korban inisial NS
penulis:David E .SE