DUGAAN PEMBANGUNAN LIAR DI RUANG MILIK JALAN, KETUA DPD LSM INDONESIA MORALITY EDWARDS GERAM: MELANGGAR PERMEN PUPR, HARUS SEGERA DIBONGKAR
Bogor -Mediaistana.com
CITEUREUP, BOGOR — 6 Oktober 2026 — Ketua DPD LSM Indonesia Morality, Edwar, angkat bicara tegas terkait dugaan pembangkangan terhadap aturan tata ruang dan jalan di Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat peringatan resmi, pembangunan bangunan liar di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) dan sempadan saluran drainase tetap berjalan.
BUKTI RESMI: SURAT PUPR KABUPATEN BOGOR
Dasar penegasan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Nomor: 000.2.3.2/14.097-DPU, tertanggal Cibinong, 21 September 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Karang Asem Timur.
Dalam surat tersebut ditegaskan:
1. Lokasi pembangunan berada di daerah sempadan saluran drainase serta batas persil milik PT. Sumiden, Ruas Jalan Sukahati–Tarikolot, Jalan Tengsaw, Desa Karang Asem Timur
2. Tanah yang dimaksud adalah aset berupa Perkerasan Jalan Beton dan Ruang Milik Jalan (Rumija) — milik negara, bukan boleh dimanfaatkan untuk bangunan pribadi/usaha
DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Surat PUPR merujuk pada peraturan yang berlaku:
Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan — melarang pembangunan permanen di area sempadan drainase dan Rumija
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2016 Bab V Pasal 27 Ayat (4) — mengatur pemanfaatan sempadan irigasi/drainase yang terbatas
PP No. 11 Tahun 2021 — ketentuan pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan
“Ini jelas-jelas mengkangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015. Sudah jelas melanggar karena tidak sesuai peruntukan. Di dalam Permen dan Perda itu tidak ada satu pasal pun yang membolehkan sempadan drainase dan Rumija dibangun bangunan permanen untuk usaha.”
Edwar, Ketua DPD LSM Indonesia Morality
TUNTUTAN: HENTIKAN & BONGKAR, JANGAN TUTUP MATA
Edwar meminta aparat penegak hukum khususnya Satpol PP / Gaperda Kabupaten Bogor bertindak tegas tanpa menunda:
“Kami minta APH, dalam hal ini Gaperda Kabupaten Bogor, untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan dan membongkar bangunan liar tersebut. Jika dibiarkan, sama saja negara kalah dengan pelanggar aturan.”
KEPALA DESA DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB
Ia juga mempertanyakan sikap Kepala Desa Karang Asem Timur yang hingga kini terkesan diam dan membiarkan pelanggaran berlangsung, padahal surat peringatan sudah ditujukan langsung kepada beliau:
“Kenapa Kades Karang Asem Timur hanya diam terkesan membiarkan? Itu juga patut dipertanyakan. Padahal surat dari PUPR sudah jelas ditujukan kepada Kades. Ada apa? Kades harusnya pasang badan jaga aset negara, bukan malah bungkam.”
Bangunan di atas Rumija dan sempadan drainase = tidak sah & melanggar peraturan
Surat PUPR sudah menjadi bukti resmi, pelaksanaan wajib dijalankan
Satpol PP diminta bertindak tegas sesuai kewenangan
Kepala Desa diharapkan mengawal aset negara di wilayahnya
Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau mediaistana.com.
Tim Redaksi mediaistana.com — Maulana