DUGAAN PEMBANGUNAN LIAR DI RUANG MILIK JALAN, KETUA DPD LSM INDONESIA MORALITY EDWARDS GERAM:

DUGAAN PEMBANGUNAN LIAR DI RUANG MILIK JALAN, KETUA DPD LSM INDONESIA MORALITY EDWARDS GERAM: MELANGGAR PERMEN PUPR, HARUS SEGERA DIBONGKAR

Bogor -Mediaistana.com

CITEUREUP, BOGOR — 6 Oktober 2026 — Ketua DPD LSM Indonesia Morality, Edwar, angkat bicara tegas terkait dugaan pembangkangan terhadap aturan tata ruang dan jalan di Desa Karang Asem Timur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Meski Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor telah mengeluarkan surat peringatan resmi, pembangunan bangunan liar di atas Ruang Milik Jalan (Rumija) dan sempadan saluran drainase tetap berjalan.

BUKTI RESMI: SURAT PUPR KABUPATEN BOGOR
Dasar penegasan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dinas PUPR Kabupaten Bogor Nomor: 000.2.3.2/14.097-DPU, tertanggal Cibinong, 21 September 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala Desa Karang Asem Timur.

Dalam surat tersebut ditegaskan:

1. Lokasi pembangunan berada di daerah sempadan saluran drainase serta batas persil milik PT. Sumiden, Ruas Jalan Sukahati–Tarikolot, Jalan Tengsaw, Desa Karang Asem Timur
2. Tanah yang dimaksud adalah aset berupa Perkerasan Jalan Beton dan Ruang Milik Jalan (Rumija) — milik negara, bukan boleh dimanfaatkan untuk bangunan pribadi/usaha

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR
Surat PUPR merujuk pada peraturan yang berlaku:

Permen PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan — melarang pembangunan permanen di area sempadan drainase dan Rumija
Peraturan Daerah Kabupaten Bogor No. 4 Tahun 2016 Bab V Pasal 27 Ayat (4) — mengatur pemanfaatan sempadan irigasi/drainase yang terbatas
PP No. 11 Tahun 2021 — ketentuan pengelolaan aset dan pemanfaatan lahan

“Ini jelas-jelas mengkangkangi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 28 Tahun 2015. Sudah jelas melanggar karena tidak sesuai peruntukan. Di dalam Permen dan Perda itu tidak ada satu pasal pun yang membolehkan sempadan drainase dan Rumija dibangun bangunan permanen untuk usaha.”
Edwar, Ketua DPD LSM Indonesia Morality

TUNTUTAN: HENTIKAN & BONGKAR, JANGAN TUTUP MATA
Edwar meminta aparat penegak hukum khususnya Satpol PP / Gaperda Kabupaten Bogor bertindak tegas tanpa menunda:

“Kami minta APH, dalam hal ini Gaperda Kabupaten Bogor, untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan dan membongkar bangunan liar tersebut. Jika dibiarkan, sama saja negara kalah dengan pelanggar aturan.”

KEPALA DESA DIMINTA BERTANGGUNG JAWAB
Ia juga mempertanyakan sikap Kepala Desa Karang Asem Timur yang hingga kini terkesan diam dan membiarkan pelanggaran berlangsung, padahal surat peringatan sudah ditujukan langsung kepada beliau:

“Kenapa Kades Karang Asem Timur hanya diam terkesan membiarkan? Itu juga patut dipertanyakan. Padahal surat dari PUPR sudah jelas ditujukan kepada Kades. Ada apa? Kades harusnya pasang badan jaga aset negara, bukan malah bungkam.”

Bangunan di atas Rumija dan sempadan drainase = tidak sah & melanggar peraturan
Surat PUPR sudah menjadi bukti resmi, pelaksanaan wajib dijalankan
Satpol PP diminta bertindak tegas sesuai kewenangan
Kepala Desa diharapkan mengawal aset negara di wilayahnya

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau mediaistana.com.

Tim Redaksi mediaistana.com — Maulana

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!