
BINTAN – Keberadaan pelabuhan bongkar muat di Jalan Lintas Barat KM 16, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan yang dikelola oleh PT NIK INDO JAYA belakangan ini menjadi sorotan tajam warga dan pelaku usaha di sekitarnya.
Meski perusahaan mengaku telah memiliki izin penetapan status sebagai Pelabuhan Pelayaran Rakyat dari Gubernur Kepulauan Riau, namun di lapangan ditemukan sejumlah aktivitas yang diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang diizinkan.
Berdasarkan pantauan dan laporan yang diterima, PT NIK INDO JAYA diduga tidak hanya menjalankan fungsi pelabuhan rakyat biasa, melainkan memanfaatkannya sebagai tempat penimbunan barang komoditas dalam jumlah besar. Yang paling mencolok adalah penumpukan telur ayam yang jauh di atas batas kewajaran pelayanan kebutuhan warga sekitar.
“Kami melihat truk-truk besar datang terus-menerus menurunkan telur, lalu dibiarkan menumpuk lama di area pelabuhan. Padahal seharusnya pelabuhan rakyat hanya tempat lewat, bukan gudang penyimpanan besar,” ungkap sumber yang merupakan salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Sumber mengatakan, Joni menjual telur tersebut dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar yang berlaku di wilayah Bintan dan sekitarnya. Hal ini ditegaskan oleh Joni kepada media ini saat media ini pernah berbincang – bincang dengan dirinya. Pada saat itu Joni mengatakan bahwa dirinya menjual telur itu per papan nya lebih murah sekitar 3000 dari harga pasar.
Saat media ini menemui Joni yang berada di sebuah gudang yang letaknya agak jauh dari lokasi pelabuhan, media ini melihat banyaknya telur² yang menumpuk di gudang tersebut. Dapat diperkirakan tumpukan telur yang ada disitu kurang lebih setengah ton dan mungkin juga mencapai 1 ton. Belum lagi barang – barang lain yang sesekali tampak juga menumpuk oleh media ini.
Dugaan mengenai praktik penimbunan barang kebutuhan pokok pun jelas terbukti berdasarkan pantauan media ini saat itu. Apa yang dilakukan oleh Joni, selain melukai pelaku usaha telur lain yang ada di seluruh wilayah Bintan, juga mengindikasikan adanya persaungan usaha tidak sehat sesuai dengan Undang undang yang berlaku.
” PT.NIK Indo Jaya diduga telah melanggar UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 29: Larangan menimbun barang kebutuhan pokok dalam jumlah berlebihan/tidak wajar serta UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli: Larangan menjual di bawah harga biaya untuk menghilangkan pesaing, ” ujar Salah seorang tokoh masgarakat yang paham mengenai ketentuan dan peraturan yang telah dilanggar oleh perusahaan tersebut.
Sumber melanjutkan, hanya dengan mengantongi ijin Gubernur, bukan berarti PT.NIK Indo Jaya bebas melakukan apa saja. Dinelaskan, berdasarkan UU No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, seluruh pelabuhan di Indonesia—termasuk Pelabuhan Rakyat—tetap berada di bawah pengawasan penuh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta Bea Cukai.
Namun, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PT NIK INDO JAYA diduga tidak pernah melaporkan kedatangan kapal, daftar muatan, maupun meminta persetujuan olah gerak kapal dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada pihak Syahbandar.
Begitu pula dengan pengawasan barang, mengingat lokasi tersebut berada di dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, setiap muatan yang masuk wajib dilaporkan ke Bea Cukai. Padahal aktivitas bongkar muat puluhan ton telur dilakukan seolah-olah di wilayah yang bebas aturan, tanpa ada laporan dokumen yang disampaikan.
“Izin Gubernur hanya menetapkan lokasi itu sebagai pelabuhan rakyat untuk melayani kebutuhan warga. Tidak pernah menyatakan boleh menumpuk barang dalam jumlah besar, boleh menjual ke siapa saja tanpa batas, atau bebas dari kewajiban lapor ke Syahbandar dan Bea Cukai,” lanjut sumber.
Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen PT NIK INDO JAYA terkait dugaan pelanggaran ini. Ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp nya, Joni belum menjawab peean tersebut. Bahkan masih banyak lagi kejanggalan dan indikasi adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT.NIK Indo Jaya.
Okeh karena itu Warga dan pelaku usaha berharap instansi berwenang mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, KSOP, Bea Cukai, hingga Satgas Pangan segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara3ndalam terhadap aktivitas yang dilakukan oleh PT.NIK Indo Jaya setiap hari.
Masyarakat menuntut agar fungsi pelabuhan dikembalikan sesuai peruntukannya, serta pelanggaran yang terbukti dikenai sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Masih banyak bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Joni, termasuk juga adanya pemanfaatan oknun TNI yang digunakan oleh Joni untuk mengakomodir dan mengamankan usahanya, yangi akan dibahas pada edisi selqnjutnya.(Tim)