Mediaistana.com – Kota Tangerang – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disebut berlangsung di kawasan Pedagang Kaki Lima (PKL) GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada penertiban lapak semata, melainkan mengusut tuntas dugaan jaringan, pola pengelolaan, serta kemungkinan aliran dana yang diduga berkaitan dengan pemanfaatan fasilitas umum.21 juli 2026
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, kawasan akses menuju GOR Gondrong yang seharusnya menjadi ruang publik diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu melalui praktik penguasaan dan dugaan sewa-menyewa lapak. Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, tindakan itu berpotensi bertentangan dengan aturan mengenai pemanfaatan aset negara dan fasilitas umum yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Sejumlah narasumber yang dikonfirmasi melalui WhatsApp menyebut kawasan PKL GOR Gondrong diduga telah “terkondisikan”. Dalam keterangan tersebut turut disebut pihak berinisial KS cs. Namun demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber yang wajib diuji dan dibuktikan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan. Pihak yang disebut tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di sisi lain, beberapa pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli disebut telah melaporkan peristiwa tersebut kepada penyidik Polsek Cipondoh. Masyarakat berharap laporan tersebut diproses secara profesional, independen, transparan, dan akuntabel sehingga mampu mengungkap secara utuh fakta hukum di balik dugaan praktik yang selama ini dikeluhkan warga.
Desakan masyarakat tidak hanya ditujukan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Lurah Gondrong, dan jajaran Satpol PP juga diminta turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya. Warga menilai penataan kawasan tidak cukup dilakukan melalui kegiatan seremonial atau penertiban sesaat, melainkan harus disertai evaluasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas umum.
Sorotan juga mengarah kepada DPRD Kota Tangerang. Warga meminta lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dengan turun langsung menyerap aspirasi masyarakat serta memastikan tidak ada pembiaran terhadap persoalan yang telah berulang kali dikeluhkan.
Selain dugaan pungli, masyarakat menyoroti keberadaan PKL yang menggunakan trotoar dan akses utama menuju GOR Gondrong sehingga dinilai mengganggu hak pejalan kaki, mengurangi fungsi ruang publik, serta berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban dan keselamatan.
Warga menegaskan, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan aliran dana maupun pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari praktik tersebut, aparat penegak hukum diminta mengungkapnya secara terbuka dan memproses setiap pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi masyarakat, pengungkapan perkara ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Mereka berharap penyelidikan tidak berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi mampu menelusuri seluruh rangkaian dugaan praktik hingga ke akar persoalan apabila didukung alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Mediaistana.com – Redaksi : David E,S.E.