Ketua Aliansi Mahasiswa Pejuang Demokrasi (AMPD), Kabupaten Buru, Jino Loilatu, meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap dugaan adanya keterlibatan dan pengendalian PT Mitra Mas Maluku (PT 3M) terhadap enam koperasi yang disebut menjalankan kerja sama di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Menurut Jino, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang memiliki izin. Yang jauh lebih penting adalah memastikan siapa yang sesungguhnya mengendalikan kegiatan ekonomi dan pertambangan di lapangan.
“Kalau benar enam koperasi tersebut bekerja sama dengan PT 3M, maka publik berhak mengetahui secara terang bentuk kerja samanya. Jangan sampai koperasi hanya menjadi nama di atas dokumen, sementara modal, alat produksi, tenaga kerja, produksi, penjualan dan keuntungan justru dikendalikan pihak lain,” tegas Jino, Senin, (14/10/2026)
Ia mengatakan, pemerintah harus membuktikan apakah koperasi-koperasi tersebut benar-benar berjalan berdasarkan prinsip koperasi atau justru hanya menjadi kendaraan administratif untuk kepentingan modal perusahaan.
“Pertanyaan ini tidak boleh dijawab dengan narasi. Harus dijawab dengan dokumen,” katanya.
Koperasi Harus Tetap Berada di Tangan Anggota
Jino mengingatkan bahwa koperasi pada hakikatnya merupakan wadah ekonomi anggota. Karena itu, anggota tidak boleh sekadar menjadi nama yang tercantum dalam daftar kelembagaan.
“Anggota koperasi harus mempunyai suara, mengetahui keputusan penting koperasi dan menikmati manfaat ekonomi dari kegiatan koperasi. Jangan sampai rakyat hanya dipakai namanya ketika izin dibutuhkan, tetapi ketika keuntungan diperoleh justru tidak memiliki kendali,” ujarnya.
Menurut dia, apabila dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi semata-mata mengenai aktivitas pertambangan, tetapi menyangkut kedaulatan ekonomi rakyat.
“Gunung Botak harus menjadi ruang pemberdayaan masyarakat, bukan ruang di mana rakyat kehilangan kendali atas sumber daya ekonomi di tanahnya sendiri,” kata Jino.
AMPD Ajukan Sembilan Pertanyaan kepada PT 3M
Jino meminta PT Mitra Mas Maluku memberikan penjelasan terbuka terhadap sejumlah pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Pertama, apa nama badan hukum PT 3M yang tercatat secara resmi dalam sistem Administrasi Hukum Umum dan sistem perizinan berusaha?
Kedua, siapa pemegang saham, direksi, komisaris, serta pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan?
Ketiga, dari mana sumber modal dan pembiayaan kegiatan PT 3M di Gunung Botak?
Keempat, apa bentuk dan dasar hukum hubungan PT 3M dengan enam koperasi yang disebut bekerja sama?
Kelima, siapa yang mengendalikan alat berat, tenaga kerja, produksi, pengolahan, penjualan dan penerimaan hasil tambang?
Keenam, bagaimana mekanisme pembagian keuntungan antara perusahaan, koperasi, anggota koperasi, pemilik lahan dan masyarakat adat?
Ketujuh, apakah kerja sama tersebut telah diketahui dan mendapatkan persetujuan anggota melalui rapat anggota yang sah?
Kedelapan, apakah seluruh aktivitas tersebut sesuai dengan IPR, RKAB, dokumen lingkungan dan ketentuan pertambangan yang berlaku?
“Dan pertanyaan kesembilan, apakah ada pihak lain—termasuk pejabat, aparat, tokoh politik atau pihak tertentu—yang memberikan pengaruh, perlindungan atau fasilitas terhadap kegiatan tersebut?” ujar Jino.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan tuduhan.
“Justru karena kami tidak ingin menuduh siapa pun, maka semuanya harus diuji melalui dokumen, audit dan pemeriksaan yang transparan,” tegasnya.
Audit Jangan Hanya Memeriksa Kertas
AMPD, kata Jino, mendesak Dinas Koperasi, Dinas ESDM Provinsi Maluku, Inspektur Tambang, Pemerintah Kabupaten Buru, Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara terpadu apabila terdapat dasar dan kewenangan untuk melakukannya.
Audit, menurutnya, tidak cukup hanya memastikan koperasi memiliki akta pendirian dan izin.
“Periksa siapa anggotanya. Periksa pengurus dan pengawasnya. Periksa risalah rapat anggota. Periksa perjanjian kerja sama. Periksa sumber modal. Periksa alat berat. Periksa tenaga kerja. Periksa produksi dan penjualan. Periksa volume produksi, harga jual, biaya operasional, kewajiban negara dan pembagian hasil,” katanya.
Termasuk, lanjut Jino, perlu dipastikan apakah hak anggota koperasi, pemilik lahan, masyarakat adat dan pekerja lokal benar-benar diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Karena sesuatu bisa terlihat sangat rapi di atas kertas, tetapi persoalan sebenarnya justru bisa berada di lapangan,” ujarnya.
Gunung Botak Bukan Milik Segelintir Orang
Jino menegaskan, Gunung Botak bukan semata-mata persoalan emas.
“Di sana ada masyarakat. Ada sejarah. Ada tanah ulayat. Ada tenaga kerja lokal. Ada kehidupan dan ada harapan masyarakat Buru agar kekayaan alam memberikan kesejahteraan,” katanya.
Karena itu, AMPD menolak segala bentuk pengelolaan yang—apabila terbukti—menempatkan masyarakat hanya sebagai pelengkap administratif.
“Rakyat jangan hanya dipinjam namanya ketika izin dibutuhkan, kemudian kehilangan posisi ketika keuntungan dibagikan. Kalau benar terjadi seperti itu, maka kita harus berani mengatakan bahwa semangat pertambangan rakyat telah bergeser,” tegas Jino.
Pemerintah Jangan Diam
Jino meminta pemerintah membuka informasi yang memang menjadi hak publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengenai legalitas dan hubungan kerja sama yang relevan.
Enam koperasi yang disebut bekerja sama dengan PT 3M juga didorong untuk menjelaskan kepada anggotanya mengenai bentuk kerja sama, sumber pembiayaan, mekanisme pengelolaan dan pembagian hasil.
“Kalau semuanya legal, transparan dan sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk takut terhadap audit. Audit justru akan membersihkan keraguan dan melindungi pihak-pihak yang bekerja secara benar,” katanya.
Jika kemudian ditemukan pelanggaran terhadap IPR, RKAB, dokumen lingkungan atau ketentuan hukum lainnya, Jino meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai kewenangan dan hukum yang berlaku.
Begitu pula apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan izin, manipulasi kelembagaan koperasi, pelanggaran lingkungan atau transaksi keuangan yang mencurigakan, ia meminta hal tersebut diperiksa berdasarkan bukti.
Ini Bukan Perang Melawan Investasi
Jino menegaskan bahwa desakan AMPD bukan gerakan untuk memusuhi investasi.
“Investasi yang legal, transparan, bertanggung jawab dan memberikan manfaat kepada masyarakat tentu harus kita dukung. Yang harus kita tolak adalah apabila nama koperasi digunakan sebagai pintu masuk, tetapi setelah pintu terbuka rakyat justru kehilangan kendali,” ujarnya.
Ia meminta PT 3M, apabila merasa seluruh kegiatannya telah sesuai dengan hukum, memberikan penjelasan secara terbuka.
“Buka dasar hukumnya. Jelaskan hubungan dengan koperasi. Terangkan sumber modalnya. Jelaskan siapa yang mengendalikan kegiatan operasional. Buka mekanisme pembagian hasilnya. Biarkan anggota koperasi, pemerintah dan publik menguji,” kata Jino.
Menurutnya, transparansi bukan ancaman bagi perusahaan yang bekerja secara benar.
“Transparansi justru menjadi pelindung bagi mereka yang benar,” tegasnya.
Jino menutup pernyataannya dengan mengingatkan pemerintah dan seluruh pihak yang berkepentingan agar tidak membiarkan Gunung Botak kembali diselimuti ketidakjelasan.
“Gunung Botak tidak membutuhkan lebih banyak kabut. Gunung Botak membutuhkan kejelasan. Rakyat Buru tidak membutuhkan koperasi yang hanya hidup di atas kertas.
Rakyat membutuhkan koperasi yang benar-benar bekerja untuk rakyat,” pungkasnya.