29.3 C
Jakarta
BerandaPEMERINTAHANFungsi Pengawasan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dipertanyakan, Proyek Pemasangan Pipa Distribusi...

Fungsi Pengawasan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dipertanyakan, Proyek Pemasangan Pipa Distribusi Utama

Fungsi Pengawasan Perumda Air Minum Tirta Kahuripan dipertanyakan, Proyek Pemasangan Pipa Distribusi Utama di Palasari Dinilai Abaikan SOP,

Media Istana –Mediaistans.com

Proyek pemasangan pipa jaringan air minum Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di RW 01 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor kian menuai sorotan. Selain dinilai minim koordinasi dengan RT/RW dan Pemerintah Desa, proyek tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan serta Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik perusahaan daerah.

Pekerjaan galian yang telah berjalan memicu keberatan dari unsur pemerintahan desa dan lembaga desa. Persoalan ini ditegaskan bukan soal penghormatan personal, melainkan menyangkut ketaatan terhadap SOP dan tata kelola proyek pelayanan publik.

“Kami tidak sedang mencari dihormati. Yang kami tuntut adalah prosedur dijalankan dengan benar. Desa punya wilayah, punya warga, dan punya tanggung jawab. Jika SOP dilewati, ini persoalan serius,” tegas unsur pimpinan wilayah.

Pemangku wilayah, menjelaskan bahwa pihak Perumda Air Minum Tirta Kahuripan memang telah menyampaikan pemberitahuan, namun bukan dalam bentuk permohonan izin resmi sebagaimana mekanisme yang seharusnya ditempuh.

“Pemberitahuan ada, tapi itu bukan permohonan izin. Ini dua hal yang berbeda. Dalam tata kelola pemerintahan desa, izin lingkungan dan persetujuan RT/RW adalah bagian penting,” ujar Syahrudin.

Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Palasari, Endang Syahroni, menegaskan bahwa hingga berita ini diturunkan, RT dan RW 01 belum memberikan izin pelaksanaan pekerjaan. Hal tersebut lantaran pihak Perumda belum memenuhi tiga persyaratan yang harus harus di penuhi yang dipersyaratkan oleh RT dan RW setempat.

“Intinya, izin dari RT dan RW 01 belum diberikan karena ada tiga persyaratan yang belum dipenuhi. Tapi ironisnya, pekerjaan galian pipa sudah dilaksanakan,” tegas Roni.

Sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bogor yang beralamat di Cibinong, Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan seharusnya berada di bawah pengawasan berlapis, baik secara internal oleh Direksi maupun eksternal oleh Pemkab Bogor. Fakta bahwa pekerjaan tetap berjalan meski izin lingkungan belum tuntas menimbulkan pertanyaan serius: apakah fungsi pengawasan benar-benar dijalankan, atau hanya bersifat administratif di atas kertas?

Dalam standar operasional pemasangan jaringan air minum, koordinasi dengan pemerintah desa, persetujuan RT/RW, serta sosialisasi kepada masyarakat merupakan tahapan awal yang tidak dapat diabaikan. Ketika tahapan ini dilompati, persoalan yang muncul bukan lagi sekadar kesalahan teknis, melainkan indikasi lemahnya kontrol manajerial dan pengawasan institusional.

Akibat kondisi tersebut, Pengurus wilayah justru menjadi pihak yang harus menanggung dampak sosial di lapangan, mulai dari keluhan warga, gangguan akses jalan, hingga kekhawatiran keselamatan akibat galian terbuka.

“Yang menerima protes warga itu pemerintah desa, sementara proyek berjalan tanpa dasar izin yang jelas,” ungkap pengurus wilayah.

Kondisi ini menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan, sekaligus peran aktif Pemerintah Kabupaten Bogor dalam memastikan setiap program BUMD berjalan sesuai aturan, bukan semata mengejar target fisik dan serapan anggaran.

Redaksi menilai, jika persoalan ini dibiarkan tanpa penjelasan dan perbaikan, maka kepercayaan publik terhadap pelayanan air minum dan tata kelola BUMD berpotensi semakin tergerus. Pelayanan publik tidak cukup dijalankan dengan niat baik, tetapi harus dikawal oleh pengawasan nyata, disiplin prosedur, dan tanggung jawab institusional.

Catatan dan Rekomendasi Redaksi

Redaksi memandang persoalan proyek pemasangan pipa Perumda Air Minum Tirta Kahuripan di RW 01 Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor bukan sekadar persoalan teknis lapangan, melainkan persoalan tata kelola dan pengawasan institusional.

Sebagai BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bogor, Perumda Air Minum Tirta Kahuripan tidak dapat diposisikan layaknya kontraktor swasta yang bergerak tanpa keterikatan pada mekanisme pemerintahan wilayah. Setiap aktivitas proyek yang memasuki ruang administrasi desa wajib tunduk pada SOP, mekanisme perizinan, serta persetujuan RT/RW.

Fakta bahwa pekerjaan tetap dilaksanakan meski izin lingkungan belum disepakati menunjukkan adanya kelalaian prosedural serius yang patut menjadi perhatian Direksi Perumda. Kondisi ini juga mencerminkan belum optimalnya fungsi pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai pemilik dan penanggung jawab utama BUMD.

Jika SOP dasar seperti perizinan dan koordinasi wilayah saja dapat diabaikan, maka wajar publik mempertanyakan efektivitas pengawasan internal Direksi serta komitmen Pemkab Bogor dalam memastikan seluruh program BUMD berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.

Untuk itu, Redaksi merekomendasikan:

1. Direksi Perumda Air Minum Tirta Kahuripan segera melakukan evaluasi internal dan menghentikan sementara pekerjaan hingga seluruh persyaratan dan izin lingkungan dipenuhi.

2. Perumda Air Minum Tirta Kahuripan menyampaikan klarifikasi resmi dan terbuka kepada Pemerintah Desa Palasari serta masyarakat terdampak.

3. Pemerintah Kabupaten Bogor memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan BUMD agar kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

4. Setiap proyek pelayanan publik wajib menjadikan izin RT/RW dan koordinasi desa sebagai prasyarat mutlak, bukan formalitas belaka.

Pelayanan air bersih adalah kebutuhan dasar masyarakat. Namun cara menjalankannya tidak boleh mengorbankan aturan, etika pemerintahan, dan kewenangan desa.

Hak Jawab

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Perumda Air Minum Tirta Kahuripan maupun Pemerintah Kabupaten Bogor sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menyampaikan penjelasan secara berimbang kepada publik.

Hak jawab dapat disampaikan melalui redaksi dan akan dimuat sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.

(Mediaistana reporter Maulana )

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!