SULBAR— Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat kembali mempertanyakan keseriusan Polda Sulbar dalam mengungkap dugaan persoalan pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Kalukku yang menggunakan anggaran sekitar Rp6 miliar dari APBD Sulbar 2025.
Sorotan kembali menguat setelah seorang legislator Sulbar mengungkap kepada media bahwa anggaran pembebasan lahan BLK tersebut disebut tidak pernah dibahas dalam Banggar DPRD Sulbar, bahkan tidak pernah muncul dalam pembahasan TAPD dan Banggar.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: bagaimana anggaran sekitar Rp6 miliar bisa tersedia dalam APBD jika benar tidak pernah dibahas dalam pembahasan anggaran sebagaimana diungkap legislator tersebut
Sementara itu, kasus dugaan mark-up pembayaran lahan BLK telah menjadi perhatian Ditreskrimsus Polda Sulbar sejak awal 2026. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk Wakil Ketua DPRD Sulbar Suraidah Suhardi.
Namun hingga kini, masyarakat masih mendapatkan jawaban singkat bahwa perkara tersebut “masih dalam pendalaman.
Ketua GEBRAK Sulbar, Idham Nuzul Ibrahim, menilai jawaban tersebut tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.
“Sudah berbulan-bulan kasus ini menjadi sorotan. Saksi sudah diperiksa, informasi mengenai anggaran juga semakin terbuka, tetapi publik masih disuguhi kalimat ‘masih pendalaman’.
Pertanyaannya, sampai kapan?” tegas Idham. Menurutnya, aparat penegak hukum harus memberikan kepastian mengenai arah penanganan perkara, bukan membiarkan kasus yang menyangkut uang publik berlarut-larut tanpa kejelasan.
GEBRAK PERTANYAKAN KOMITMEN KAPOLDA GEBRAK Sulbar juga mempertanyakan komitmen Kapolda Sulbar dalam penanganan perkara-perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat.
- Dengan pengalaman dan rekam jejak pimpinan Polda Sulbar di bidang penegakan hukum, kata Idham, masyarakat tentu berharap penanganan kasus dugaan korupsi di Sulbar dilakukan secara profesional, transparan, dan berani.
Jangan hanya bicara komitmen pemberantasan korupsi. Masyarakat membutuhkan bukti konkret. Kalau kasus-kasus besar terus berlarut tanpa kepastian, wajar jika publik mempertanyakan kinerja Polda Sulbar,” ujarnya.
GEBRAK Sulbar menegaskan kritik tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai bentuk kontrol masyarakat agar proses hukum berjalan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DIRKRIMSUS DIMINTA BUKTIKAN KINERJA. GEBRAK Sulbar secara khusus mendesak Dirkrimsus Polda Sulbar untuk segera menjelaskan kepada publik perkembangan penyelidikan dugaan mark-up lahan BLK Kalukku.
Kalau memang tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terang kepada publik berdasarkan hasil penyelidikan. Tetapi kalau ditemukan dugaan tindak pidana, jangan berhenti pada pemeriksaan saksi. Naikkan prosesnya sesuai ketentuan hukum,” kata Idham.
Ia menegaskan, Rp6 miliar bukan angka kecil. Anggaran tersebut merupakan uang publik sehingga masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses penganggaran, pengadaan, pembayaran, hingga pertanggungjawabannya.
DESAK DIRKRIMSUS DAN KAPOLDA MUNDUR Atas kondisi tersebut, GEBRAK Sulbar menyatakan akan terus mengawal persoalan lahan BLK Kalukku dan mendesak adanya evaluasi serius terhadap jajaran Polda Sulbar.
“Kami mendesak Kapolda Sulbar mengevaluasi secara menyeluruh kinerja penanganan perkara-perkara besar di Sulbar, khususnya kasus BLK Kalukku. Jika Dirkrimsus tidak mampu memberikan kepastian hukum dan menunjukkan progres yang jelas, kami mendesak yang bersangkutan mundur dari jabatannya,” tegas Idham.
Begitu juga Kapolda. Jika tidak mampu memastikan Polda Sulbar bekerja secara maksimal dalam menangani perkara-perkara besar yang menjadi sorotan masyarakat, kami meminta Kapolda bertanggung jawab secara moral dan institusional, termasuk mempertimbangkan mundur dari jabatannya,” lanjutnya.
GEBRAK Sulbar menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut dan mendorong transparansi penegakan hukum di Sulawesi Barat.
“APBD ADALAH UANG RAKYAT. JANGAN ADA RUANG UNTUK PERMAINAN ANGGARAN. USUT TUNTAS, BUKA TERANG, DAN BERIKAN KEPASTIAN HUKUM,” pungkas Idham.