PASANGKAYU — Gerakan Barisan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) Sulawesi Barat mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan Polda Sulbar segera menindaklanjuti temuan BPK RI terkait pengelolaan Dana BOSP Kabupaten Pasangkayu TA 2025.
BPK menemukan, dari pemeriksaan terhadap 33 sekolah, sebanyak 16 sekolah mengelola dana BOSP tidak sesuai ketentuan, dengan nilai Rp72.512.200.
BPK juga menemukan adanya belanja yang dilakukan pada TA 2024 tetapi dipertanggungjawabkan menggunakan dana BOSP TA 2025.
BPK turut menyatakan Sekretaris Dinas Dikpora selaku Ketua Tim Pelaksana Manajemen BOS kurang optimal dalam pemantauan dan verifikasi dokumen, sementara Tim Manajemen BOS dinilai kurang optimal dalam pembinaan dan pengawasan.
GEBRAK Sulbar menilai temuan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang.
Segera periksa PA, PPK, PPTK, Tim Manajemen BOS dan pejabat terkait sesuai kewenangannya. Telusuri alur penganggaran, pencairan, pembayaran, verifikasi hingga pertanggungjawaban BOSP.
Periksa 16 sekolah yang menjadi objek temuan serta pihak di tingkat Dinas Pendidikan yang melakukan pengawasan dan verifikasi.
Pastikan Rp72.512.200 benar-benar telah dikembalikan ke Kas Daerah.
Telusuri penggunaan dana TA 2024 yang dipertanggungjawabkan dalam BOSP TA 2025.
Jika ditemukan bukti permulaan dugaan tindak pidana, GEBRAK meminta APH memprosesnya sesuai ketentuan hukum.
Kami mendesak Kejati Sulbar dan Polda Sulbar jangan hanya menunggu pengembalian uang. Periksa siapa yang mengelola, siapa yang memverifikasi dan siapa yang bertanggung jawab. Temuan BPK harus menjadi pintu masuk untuk memastikan tidak ada penyimpangan yang luput dari penegakan hukum,” tegas idham ketua dpw GEBRAK Sulbar.
“DANA PENDIDIKAN ADALAH UANG RAKYAT — JANGAN BIARKAN TEMUAN BPK BERHENTI DI ATAS KERTAS!”