Geledah 11 Jam, KPK Sita Ratusan Juta di Kanwil BPN Jatim

 

*JAKARTA, mediaistana.com –* Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan uang tunai dalam penyidikan kasus dugaan suap di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Uang dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut disita setelah penyidik menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur pada Kamis, 24 September 2026. Penggeledahan di lokasi berlangsung hingga 11 jam.

“Penyidik juga menemukan uang senilai ratusan juta rupiah, yang kemudian dilakukan penyitaan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (25/9/2026).

Budi menyebut, duit tersebut diduga berasal dari penerimaan layanan pertanahan di lingkungan Kanwil BPN Jatim. KPK belum memerinci jumlah pastinya. Selain uang, tim antirasuah juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

“Selanjutnya, penyidik akan menelaah dan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan dalam upaya paksa penggeledahan ini,” katanya.

Perkara ini merupakan pengembangan OTT KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari usai OTT, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presdir PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi sebagai perantara swasta.

Empat tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto pada 23 September 2026 dan menemukan amplop berisi uang dari pemohon layanan pertanahan.

“Uang-uang tersebut masih tersimpan dalam amplop, nantinya tentu akan dilakukan penghitungan oleh penyidik,” kata Budi.

Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
Berita Terkait

MOHON DIBACA SEBELUM MENULIS BERITA

Berikut ini beberapa hal yang perlu dipertimbangkan saat menulis Berita :

- Perhatikan hukum:

Pastikan informasi yang Anda bagikan legal dan tidak mendukung ujaran kebencian, diskriminasi, kekerasan, atau aktivitas berbahaya lainnya.

 

- Hargai privasi:

Jangan bagikan informasi pribadi tentang orang lain tanpa persetujuan mereka. Ini termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan detail sensitif lainnya.

 

- Pertimbangkan

dampaknya: Pikirkan tentang bagaimana kata-kata Anda dapat memengaruhi orang lain. Meskipun sesuatu secara teknis legal, itu mungkin menyakitkan atau menyinggung.

 

- Verifikasi informasi:

Sebelum membagikan informasi, terutama berita atau rumor, pastikan itu berasal dari sumber yang dapat dipercaya.

 

- Bertanggung jawab: Bertanggung jawablah atas informasi yang Anda bagikan. Bersiaplah untuk menjelaskan alasan Anda dan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin terjadi.

Ingat, membangun komunitas daring yang aman dan saling menghormati adalah tanggung jawab semua orang. Mari kita gunakan kebebasan berekspresi kita dengan bijak!