Editorial oleh: Drs. Muz Latuconsina, MF.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial yang kerap kali lebih cepat dari verifikasi, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku menunjukkan satu hal penting: negara tidak diam. Dengan gerak cepat, terukur, dan profesional, Imigrasi Maluku hadir meluruskan isu yang sempat memantik kegaduhan publik terkait keberadaan tiga warga negara asing asal China di Kabupaten Buru.
Isu yang beredar—menuding para WNA tersebut ilegal dan dikaitkan dengan rencana aktivitas tambang emas di Gunung Botak—ternyata tidak lebih dari narasi liar yang tak berpijak pada fakta. Dalam waktu singkat, Imigrasi Maluku melakukan pemeriksaan langsung, bukan sekadar klarifikasi di atas kertas, melainkan pengecekan faktual terhadap dokumen keimigrasian sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pada Kamis malam, 8 Januari 2026, pukul 19.10 WIT, di Kantor Harmoni Law Farm, Namlea, dua pejabat Imigrasi Maluku turun langsung ke lapangan. Andreas Agustinus dan Olando Kappuw melakukan verifikasi menyeluruh terhadap paspor dan visa tiga WNA yang didatangkan oleh PT. Wangshuai Indomining. Hasilnya tegas dan terang: seluruh dokumen sah, visa berlaku, dan tidak ditemukan satu pun pelanggaran administrasi keimigrasian.
Langkah ini bukan sekadar respons teknis, melainkan cermin kehadiran negara dalam menjaga ketertiban, sekaligus menjawab keresahan masyarakat dengan data dan fakta, bukan asumsi. Imigrasi Maluku menunjukkan bahwa pengawasan orang asing di Indonesia berjalan dalam sistem yang jelas, terkontrol, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih dari itu, klarifikasi ini juga menjadi penegasan penting: isu keimigrasian tidak boleh dicampuradukkan dengan spekulasi sektor lain, termasuk tambang Gunung Botak, tanpa dasar hukum yang jelas. Negara bekerja berdasarkan aturan, bukan tekanan opini.
Editorial ini patut menempatkan Imigrasi Maluku sebagai contoh institusi yang sigap, terbuka, dan profesional. Ketika ruang publik riuh oleh tuduhan, Imigrasi menjawab dengan kerja nyata. Ketika kepercayaan publik diuji, negara hadir melalui tindakan.
Kini, bola ada di tangan kita bersama—masyarakat dan media—untuk lebih bijak menyaring informasi, tidak mudah terprovokasi, dan memberi ruang bagi aparat bekerja sesuai koridor hukum. Karena pada akhirnya, ketertiban dan keadilan hanya bisa berdiri kokoh di atas kebenaran.
Imigrasi Maluku telah bergerak cepat. Negara telah hadir. Polemik pun seharusnya usai.(Tim)