LAMPUNG UTARA l Mediaistana.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (44), warga Kecamatan Bukit Kemuning. Ia diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial SM (48).
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di wilayah Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning. Korban kemudian diketahui meninggal dunia dan dibawa ke Puskesmas Bukit Kemuning.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan pengungkapan perkara dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujar IPTU Herawati. Rabu (16/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga korban dan tersangka sebelumnya memiliki hubungan dekat atau berpacaran. Dalam perkembangan penyelidikan, diketahui adanya persoalan kecemburuan dari korban terhadap tersangka yang kemudian berujung pada keributan di antara keduanya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diduga sebelum kejadian korban dan tersangka memiliki hubungan dekat. Kemudian terjadi persoalan yang berkaitan dengan kecemburuan hingga terjadi keributan. Peristiwa tersebut selanjutnya diduga berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Herawati.
Meski demikian, pihak kepolisian masih terus mendalami rangkaian kejadian tersebut untuk memastikan kronologi, motif, serta peran tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi memperoleh keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Polisi juga memperoleh dokumen hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
Dari hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Herawati.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang diduga dikenakan korban dan terdapat bercak darah serta dua unit telepon seluler milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian, penyidik juga melakukan pendalaman atas temuan lain yang berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap seorang anak.
Polres Lampung Utara menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif, serta pertanggungjawaban hukum pihak yang terlibat. **
(R)