mediaistana.com
Tangerang Selatan, 8 Mei 2026 — Proyek pengerukan dan pematangan lahan (cut and fill) di kawasan Jalan Ciater, Kota Tangerang Selatan, menuai sorotan tajam setelah luapan lumpur dan longsoran tanah dari lokasi proyek mulai membahayakan pengguna jalan. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran publik terkait aspek keselamatan, dampak lingkungan, hingga dugaan pelanggaran administratif dan praktik gratifikasi.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Tangerang Selatan menilai terdapat kejanggalan serius dalam pelaksanaan proyek yang disebut-sebut akan dijadikan pul taksi mobil listrik tersebut. Aktivitas alat berat dan kendaraan bertonase besar dilaporkan telah berlangsung sejak Oktober 2025, meskipun proyek diduga belum mengantongi izin resmi.
Kasatpol PP Kota Tangerang Selatan, Dahlan, sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa proyek tersebut belum memiliki perizinan lengkap. Namun demikian, kegiatan proyek tetap berjalan secara intensif tanpa adanya tindakan penghentian yang tegas dari pihak berwenang.
GMPK menyoroti sejumlah persoalan krusial yang dinilai berpotensi melanggar aturan, antara lain penggunaan jalan umum untuk kendaraan bertonase berat yang tidak sesuai peruntukan, kerusakan trotoar, serta dugaan tidak adanya kajian teknis penting seperti dokumen Pengendalian Banjir (PIEL) dan AMDAL Lalu Lintas.
“Kondisi ini tidak bisa dianggap sebagai persoalan teknis biasa. Ada indikasi pembiaran sistemik yang patut dicurigai melibatkan oknum tertentu melalui praktik koordinasi ilegal maupun gratifikasi,” ujar perwakilan GMPK Kota Tangerang Selatan.
Menurut GMPK, pembiaran terhadap aktivitas proyek tanpa izin berpotensi menimbulkan dampak lebih luas, mulai dari ancaman keselamatan pengguna jalan, pencemaran lingkungan, hingga kerugian terhadap fasilitas publik yang rusak akibat aktivitas kendaraan berat.
Atas dasar itu, GMPK mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Penanganan dinilai tidak cukup hanya dengan membersihkan lumpur yang mengotori jalan, tetapi juga harus menyentuh akar persoalan dengan menelusuri proses pengawasan, aliran koordinasi di lapangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan pembiaran.
GMPK juga meminta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga seluruh aspek legalitas, keselamatan, dan lingkungan dipastikan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai keselamatan masyarakat dikorbankan demi kepentingan proyek yang legalitas dan pengawasannya masih dipertanyakan,” tegas GMPK.
(fiqi)