mediaitana.com
Tangerang Selatan, 8 Mei 2026 – Benyamin Davnie menyatakan bahwa penanganan Kali Ciputat bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melainkan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul polemik dugaan terputusnya aliran Kali Ciputat di kawasan Bintaro yang kini menjadi sorotan publik dan DPRD Kota Tangerang Selatan.
Dalam keterangannya di Setu, Kamis (7/5/2026), Benyamin menyebut bahwa kawasan Kali Ciputat telah mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bentuk persetujuan yang diberikan pemerintah pusat terhadap perubahan aliran sungai di kawasan strategis tersebut.
Sebelumnya, Pansus RTRW DPRD Kota Tangerang Selatan menemukan dugaan terputusnya aliran Kali Ciputat saat melakukan inspeksi lapangan pada Selasa (21/4/2026). Ketua Pansus RTRW DPRD Tangsel, Ahmad Syawqi, menyebut aliran sungai yang semestinya melintasi kawasan yang kini berdiri pusat perbelanjaan dan area stasiun tidak lagi terlihat bergerak sebagaimana mestinya.
Temuan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap dampak alih fungsi dan perubahan tata ruang terhadap potensi banjir di wilayah hilir Kali Ciputat, termasuk kawasan Taman Mangu Indah dan sekitarnya.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai pernyataan Wali Kota Tangsel justru mempertegas bahwa terdapat keterlibatan dan persetujuan pemerintah pusat dalam perubahan kawasan aliran Kali Ciputat. Oleh karena itu, GMPK mendesak adanya keterbukaan dokumen perizinan, kajian lingkungan, serta persetujuan teknis yang menjadi dasar perubahan aliran sungai tersebut.
“Jika benar sudah ada persetujuan dari kementerian, maka seluruh dokumen perizinan dan kajian teknis harus dibuka ke publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana aliran sungai bisa berubah dan siapa yang bertanggung jawab atas dampak banjir yang terjadi,” ujar pernyataan GMPK.
Selain dugaan terputusnya aliran sungai di kawasan Bintaro, Pansus RTRW juga menemukan indikasi penyempitan aliran di kawasan Perumahan Serpong Lagoon serta dugaan pelanggaran zonasi di kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X BSD.
GMPK meminta pemerintah daerah maupun pemerintah pusat tidak saling melempar tanggung jawab dalam persoalan tata ruang dan pengendalian banjir. Menurut GMPK, penanganan banjir harus dimulai dari keberanian mengevaluasi seluruh izin pembangunan yang diduga mengubah fungsi kawasan resapan dan aliran sungai.
GMPK juga mendesak dilakukannya audit lingkungan dan tata ruang secara menyeluruh terhadap proyek-proyek pembangunan di sepanjang aliran Kali Ciputat guna memastikan tidak ada pelanggaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan hidup.
(fiqi)